Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Gugat UU Pemilu karena Ingin Nyapres

Kompas.com - 24/07/2017, 08:46 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengakui dirinya berencana maju sebagai calon presiden pada 2019 mendatang. Oleh karena itu, ia ngotot hendak mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Saat ini, UU Pemilu mengatur bahwa parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presiden.

Yusril hendak melakukan uji materi ke MK agar aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tersebut dihapuskan.

Dengan begitu, semua partai yang sudah lolos verifikasi di Kementerian Hukum dan HAM bisa mengusung calonnya sendiri.

"Insya Allah saya mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang, karena partai saya PBB telah memutuskan untuk mendukung saya maju ke pencalonan presiden tahun 2019 nanti," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (23/7/2017).

(Baca: Mereka yang Sudah Bersiap Gugat UU Pemilu ke MK...)

Yusril mengatakan, proses pencalonan oleh PBB itu akan terhambat dengan adanya ketentuan presidential threshold 20-25 persen. Hambatan ini, bukan saja terhadap ia pribadi, tetapi kekungkinan besar akan dihadapi oleh semua bakal calon lain.

"Seperti Prabowo Subjanto yang akan dicalonkan Gerindra atau Agus Harimurti Yudhoyono yang potensial dicalonkan oleh Partai Demokrat," tambah Yusril.

Yusril mencurigai, presidential threshold 20-25 persen seperti itu, nampaknya hanya didesain untuk hanya memunculkan calon tunggal, Joko Widodo. Ia memperkirakan Jokowi akan didukung parpol pendukungnya saat ini, yakni PDI-P, Golkar, PPP, Nasdem, Hanura, PAN dan PKB.

Sementara dukungan terhadap Prabowo Subianto yang didukung oleh Gerindra dan PKS kemungkinan besar tidak akan mencapai angka 20 persen. Begitu juga Partai Demokrat sendirian juga akan sulit mendapatkan threshold 20 persen.

"PBB tentu akan lebih sulit lagi dibanding partai-partai yang lain," tambah pakar hukum tata negara ini.

(Baca: Jika MK Putuskan "Presidential Threshold" 0 Persen, Golkar Tetap Dukung Jokowi)

Angka 20 persen, lanjut Yusril, mungkin dapat dicapai apabila Demokrat, Gerindra, dan PKS bergabung. Namun dari pengalaman selama ini, ia memprediksi hampir mustahil SBY akan bergabung dengan Gerindra mendukung Prabowo Subijanto.

"Jadi presidential threshold 20 persen memang harus dilawan untuk menghindari munculnya calon tunggal Joko Widodo," ucap Yusril.

Menurut dia, calon tunggal seperti itu bukan saja tidak baik bagi bagi perkembangan demokrasi, tetapi juga akan menimbulkan persoalan konstitusionalitas. UUD 45 pasca amandemen mengisyaratkan pasangan calon presiden atau wakil presiden lebih dari sepasang.

Oleh karena itu, perlawanan terhadap presidential threshold ke MK ini adalah jalan konstitusional terakhir yang dapat ditempuh. Tidak ada jalan lain lagi di luar hukum dan konstitusi yang dapat dilakukan setelah fraksi-fraksi yang menentang presidential threshold kalah suara di DPR.

"Karena itu, saya sangatlah berharap MK akan bersikap benar-benar obyektif dan akademik menangani perkara yang sarat dengan kepntingan politik yang sangat besar ini," kata dia.

(Baca: Menkumham: Silakan kalau Ada yang Mau Gugat UU Pemilu ke MK)

MK pun diharapkan agar memutus segera permohonan ini sebelum bulan Oktober 2017, ketika tahapan Pemilu 2019 telah dimulai.

Kalau MK terlambat atau sengaja melambat-lambatkannya, maka meskipun andainya permohonan ini dikabulkan, maka putusan itu belum tentu dapat dilaksanakan untuk Pemilu 2019.

Akhirnya, putusan itu akan sama dengan putusan MK tentang pemilu serentak. Putusan diambil tahun 2014, namun Ketua MK ketika itu, Hamdan Zulva, membacakan putusan dengan mengatakan pemilu serentak baru dilaksakan tahun 2019.

Sementara aturan pemilu tidak serentak itu sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 45 oleh MK sebelum pelaksanan Pemilu 2014.

"Ini adalah sebuah anomali dan keanehan putusan MK yang tidak usah diulang lagi," ucap pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.

Yusril mengaku akan secepatnya melakukan uji materil ke MK. Namun ia harus menunggu disahkannya UU tersebut, dalam arti ditandatangani presiden, dinomori dan dimuat dalam lembaran negara.

"Tanpa selesainya proses itu, pendaftaran pengujian UU blm bisa dilakukan. Kalau pengesahan RUU ini selesai pekan depan, maka pekan depan ini juga pendaftaran permohonannya saya lakukan," kata dia.

Kompas TV Pengesahan UU Pemilu Dilakukan DPR Melalui Voting
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com