Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Verifikasi Partai Politik Berpotensi Digugat, Ini Dampaknya Menurut KPU

Kompas.com - 21/07/2017, 18:41 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan verifikasi partai politik dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu yang telah disahkan rawan digugat lewat judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Jika jadi digugat, maka bakal berdampak pada tahapan pemilu.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, kejadian ini pernah terjadi pada pemilu 2014. Saat itu, karena hanya partai baru yang harus melakukan verifikasi, aturan tersebut digugat ke MK.

Dalam RUU Pemilu yang disahkan kemarin di DPR, lanjut Arief, aturan yang sama juga kembali berlaku. Karenanya, aturan tersebut berpotensi digugat ke MK.

"Ada pasal yang juga didiskusikan di publik akan dilakukan judicial review tentang verifikasi parpol. Di dalam undang-undang sekarang disebut hanya partai baru saja nanti yang akan dilakukan verifikasi," kata Arief, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Pada 2014, lanjut Arief, MK mengabulkan gugatan penggugat. Akibatnya, aturan tersebut batal sehingga semua partai politik, baik baru maupun lama harus mengikuti verifikasi untuk mengikuti pemilu.

(Baca: Mereka yang Sudah Bersiap Gugat UU Pemilu ke MK...)

Buntutnya, KPU harus mengubah beberapa rencana yang telah disusun, salah satunya soal anggaran.

KPU pada saat itu mengajukan ulang tambahan anggaran untuk verifikasi partai politik ke Kementerian Keuangan. Proses tersebut memakan waktu yang tidak sebentar. Kalau hal yang sama terjadi pada pemilu 2019, tak menutup kemungkinan kejadian serupa terulang.

"Kalau nanti ini dilakukan dan kemudian dikabulkan, maka KPU juga harus menata ulang anggarannya, cara kerjanya, waktunya," ujar Arief.

Proses gugatan di MK sampai ada putusan juga bakal memakan waktu. Padahal, setelah disahkan RUU Pemilu ini, KPU hanya punya waktu 4 bulan untuk proses pendaftaran sampai penetapan partai politik peserta pemilu.

(Baca: Perindo Pertimbangkan Gugat 'Presidential Threshold' Ke MK)

Proses pendaftaran partai peserta pemilu akan dimulai pada Oktober 2017. Jika putusan di MK molor atau lebih dari 4 bulan, Arief mengatakan penetapan partai politik peserta pemilu 2019 juga terancam molor.

"Ini beberapa hal yang akan mempengaruhi tahapan terutama pengaturan tentang waktunya kalau memang terjadi fakta hukum baru yang mengubah skenario tahapan yang sudah disusun oleh KPU," ujar Arief.

Jika regulasi dalam pemilu diubah di tengah tahapan pemilu memang bakal merepotkan banyak pihak.

"Bukan hanya penyelenggara pemilu, pesera pemilu pun bisa kerepotan juga terkait dengan persoalan itu," ujar Arief.

Kalau memang terjadi sengketa di MK soal verifikasi parpol ini, dia berharap putusan MK masih berada pada periode waktu 4 bulan mulai pendaftaran sampai penetapan parpol peserta pemilu.

"Kalau keputusannya itu melampaui durasi 4 bulan itu maka KPU akan menetapkan peserta pemilunya nanti diluar tahapan yang ditentukan dalam undang-undang," ujar Arief.

Kompas TV Pengesahan UU Pemilu Dilakukan DPR Melalui Voting
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com