JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim persidangan kasus korupsi proyek e-KTP menyebut ada tiga anggota DPR yang diuntungkan dari skandal korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Hal itu dijelaskan hakim dalam pertimbangan putusan terhadap dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).
"Bahwa selain menguntungkan Irman dan Sugiharto, terdapat pihak lain yang diuntungkan oleh para terdakwa," ujar Hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan.
(baca: Hakim: Ade Komarudin Diuntungkan 100.000 Dollar AS dalam Proyek E-KTP)
Pertama, menurut hakim, korupsi e-KTP telah menguntungkan politisi Partai Golkar Ade Komarudin sebesar 100.000 dollar AS.
Kemudian, politisi Hanura Miryam S Haryani sebesar 1,2 juta dollar AS.
Kemudian, menguntungkan politisi Partai Golkar Markus Nari sebesar 400.000 dollar AS atau senilai Rp 4 miliar.
(baca: Pertemuan Terdakwa dengan Novanto Jadi Pertimbangan Putusan Hakim)
Menurut hakim, penyerahan uang kepada Miryam didukung keterangan Sugiharto dan staf di Ditjen Dukcapil Kemendagri, Yoseph Sumartono.
Sementara, penyerahan kepada Markus diakui oleh Sugiharto.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa uang kepada Ade Komaruddin diserahkan para terdakwa pada pertengahan 2013.
Pemberian 100.000 dollar AS itu terkait jabatan Ade sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR.
(baca: Dua Terdakwa E-KTP Divonis 7 Tahun dan 5 Tahun Penjara)
Menurut jaksa, uang itu guna membiayai pertemuan Ade Komaruddin dalam pertemuan dengan sejumlah camat, kepala desa, dan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut sejumlah nama yang diduga menerima uang hasil korupsi e-KTP.
Ade Komarudin disebut menerima sejumlah 100.000 doar AS, Miryam sejumlah 23.000 dollar AS dan Markus Nari sejumlah Rp 4 miliar dan 13.000 dollar AS.
(baca: Ini Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP)
Markus sudah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP dan perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.
Adapun Miryam baru berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.
Dua tersangka lain dalam kasus korupsi e-KTP adalah politisi Golkar Setya Novanto dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Perkara keduanya belum masuk pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.