JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, meminta pemindahan tempat penahanan kepada majelis hakim yang memimpin persidangan terhadapnya.
Patrialis beralasan ingin dipindah ke rutan yang menyediakan masjid, sehingga dapat menjalankan shalat berjemaah.
Patrialis yang selama ini ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar dipindahkan ke Rutan Klas I Cipinang.
Jaksa KPK menyerahkan permohonan tersebut untuk diputus sesuai pertimbangan majelis hakim. Namun, menurut pertimbangan jaksa, kondisi Rutan KPK akan lebih baik bagi kesehatan Patrialis, ketimbang Rutan Cipinang.
"Menurut pertimbangan kami, rutan kami kondisinya lebih baik daripada Rutan Cipinang. Perbandingan kapasitas, Rutan KPK akan lebih memberikan kesehatan dibanding rutan yang dituju terdakwa," ujar jaksa Lie Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/7/2017).
(Baca: Kangen Shalat Berjamaah, Patrialis Minta Ditahan di Rutan Cipinang)
Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango mengatakan, ketika menyampaikan permohonan semacam pemindahan penahanan atau penangguhan, terdakwa sebaiknya memunculkan alasan subjektif. Misalnya, alasan kesehatan.
Namun, menurut Nawawi, majelis hakim akan mempertimbangkan juga keadilan bagi para terdakwa lain sebelum memutus mengabulkan atau menolak permohonan.
"Perkara ini bukan anda saja dan bukan anda saja yang sakit," kata Nawawi.