Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Siap Hadapi Upaya Hukum yang Kemungkinan Ditempuh Novanto

Kompas.com - 19/07/2017, 13:42 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK akan menghadapi upaya hukum yang ditempuh pihak-pihak berperkara dalam kasus yang ditangani KPK.

 

Pernyataannya ini menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang mengingatkan KPK untuk mewaspadai kemungkinan langkah hukum yang bakal ditempuh Setya Novanto, seperti mengajukan praperadilan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

"KPK tentu akan menghadapi kalau ada upaya praperadilan atau upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait atau pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Febri mengatakan, KPK juga berharap publik mengawal dan mengawasi proses hukum terkait kasus Novanto, termasuk upaya hukum yang akan ditempuhnya.

Baca: KPK Diminta Waspadai Praperadilan Setya Novanto

"KPK sendiri berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memproses pihak-pihak yang terlibat meskipun mereka menduduki jabatan-jabatan yang tinggi atau rendah. Bagi kami memproses seseorang itu adalah berdasarkan kecukupan bukti," ujar Febri.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar sebelumnya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewaspadai langkah hukum Setya Novanto pascaditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi e-KTP.

Fickar memprediksi Novanto akan mengajukan praperadilan dalam waktu dekat.

Namun, bukan soal pokok perkara yang harus dikhawatirkan oleh KPK dalam praperadilan itu.

Baca: Golkar Ingin Pelajari Kasus Novanto Sebelum Tentukan soal Praperadilan

KPK diminta waspada atas manuver politik yang dilakukan Novanto demi membebaskan dirinya dari jeratan status tersangka.

Apalagi, Fickar berpendapat bahwa peradilan Indonesia belum memberikan rasa adil sepenuhnya bagi rakyat.

"Kalau perlawanan hukumnya objektif, enggak apa-apa. Karena ada banyak fakta yang mendudukkan Novanto firm jadi tersangka korupsi," ujar Fickar.

"Tapi kita tahu sendiri kan sering ada kekuatan lain di luar argumentasi hukum. Ada kekuatan lain di luar kekuatan hukum yang bsia mengatur hukum itu sendiri, jadi harus waspada," lanjut dia.

Jika Novanto benar-benar mengajukan permohonan praperadilan, Fickar yakin salah satu materinya adalah mempertanyakan legal standing penyidik KPK.

"KPK, terutama yang menyidik dia, pasti dibilang enggak punya legal standing, karena dia bukan pegawai KPK. Karena sekarang kan yang dipersoalkan di Pansus Hak Angket kan itu. Saya yakin pasti itu," ujar Fickar.

Kompas TV Menerka Langkah Setya Novanto (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com