Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jokowi Berani Tegas terhadap Ormas Melalui Demokrasi..."

Kompas.com - 19/07/2017, 13:31 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat Universitas Islam Negeri Jakarta, Ali Munhanif, menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) merupakan langkah yang demokratis dalam menata keberadaan ormas.

Ali mengatakan, langkah tersebut juga dapat dilihat sebagai penataan negara dalam jangka panjang.

"Saya melihat pemerintah memberikan perhatian terhadap keberadaan ormas yang ada saat ini. Presiden Jokowi berani tegas terhadap ormas melalui demokrasi," ujar Ali dalam diskusi "Sudah Tepatkah RUU Pemilu dan Perppu Ormas?" di Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Menurut Ali, jika melihat gejolak sosial yang ada saat ini dan hasil berbagai survei, bisa ditafsirkan adanya situasi kegentingan yang memaksa sebagai dasar penerbitan perppu.

Adanya aksi teror dan orang-orang yang menyatakan dukungannya terhadap ISIS, kata Ali, merupakan akibat dari maraknya ormas-ormas radikal.

Berdasarkan survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) misalnya, terlihat ada sebagian responden yang setuju NKRI diganti menjadi negara khilafah atau negara Islam.

"Pemerintah berhak menafsirkan faktor genting. Hasil survei SMRC, yakni 9 persen responden setuju khilafah. Memang kecil, tapi dari ukuran jumlah penduduk, maka sekitar 10 sampai 15 juta orang yang berpandangan seperti itu," kata Ali.

(Baca juga: Refly Harun: Jangan Berpikir Pemerintah Tak Mungkin Otoriter)

Di sisi lain, kata Ali, ormas yang dibubarkan memiliki kesempatan untuk menggugat keputusan pemerintah melalui pengadilan.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menegaskan bahwa ormas-ormas yang dibubarkan oleh pemerintah berhak mengajukan gugatan ke pengadilan.

Selain itu, pembubaran juga tidak dilakukan secara serta merta, sebab pencabutan status badan hukum sebuah ormas telah melalui proses pengkajian di Kemenkumham dan Kemendagri.

(Baca juga: Yusril: Tanpa Pengadilan, Pemerintah Bisa Menuduh Ormas Anti-Pancasila Secara Sepihak)

Kompas TV Menko Polhukam, Wiranto menegaskan perppu ormas bukan merupakan langkah otoriter dari pemerintah. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com