Ali mengatakan, langkah tersebut juga dapat dilihat sebagai penataan negara dalam jangka panjang.
"Saya melihat pemerintah memberikan perhatian terhadap keberadaan ormas yang ada saat ini. Presiden Jokowi berani tegas terhadap ormas melalui demokrasi," ujar Ali dalam diskusi "Sudah Tepatkah RUU Pemilu dan Perppu Ormas?" di Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Menurut Ali, jika melihat gejolak sosial yang ada saat ini dan hasil berbagai survei, bisa ditafsirkan adanya situasi kegentingan yang memaksa sebagai dasar penerbitan perppu.
Adanya aksi teror dan orang-orang yang menyatakan dukungannya terhadap ISIS, kata Ali, merupakan akibat dari maraknya ormas-ormas radikal.
Berdasarkan survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) misalnya, terlihat ada sebagian responden yang setuju NKRI diganti menjadi negara khilafah atau negara Islam.
"Pemerintah berhak menafsirkan faktor genting. Hasil survei SMRC, yakni 9 persen responden setuju khilafah. Memang kecil, tapi dari ukuran jumlah penduduk, maka sekitar 10 sampai 15 juta orang yang berpandangan seperti itu," kata Ali.
Di sisi lain, kata Ali, ormas yang dibubarkan memiliki kesempatan untuk menggugat keputusan pemerintah melalui pengadilan.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menegaskan bahwa ormas-ormas yang dibubarkan oleh pemerintah berhak mengajukan gugatan ke pengadilan.
Selain itu, pembubaran juga tidak dilakukan secara serta merta, sebab pencabutan status badan hukum sebuah ormas telah melalui proses pengkajian di Kemenkumham dan Kemendagri.
https://nasional.kompas.com/read/2017/07/19/13314191/-jokowi-berani-tegas-terhadap-ormas-melalui-demokrasi--