Selain itu, Yusril juga mengkritik mengenai penerapan ketentuan pidana dalam Pasal 82A.
Pasal itu menyatakan bahwa anggota atau pengurus ormas bisa dipidana penjara jika melanggar ketentuan Perppu.
Sebelumnya ketentuan mengenai penerapan sanksi pidana tidak diatur dalam UU Ormas.
"Ini kan tidak jelas. Pasal 59 mengatur hal-hal yang dilarang dilakukan oleh organisasi, tapi di pasal 82A mengatur pidana yang menghukum orang," kata Yusril.
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 resmi diumumkan oleh Menko Polhukam Wiranto pada Rabu (12/7/2017) siang.
Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.
Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.
Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap anti-Pancasila.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.