Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Dinilai Lebih Demokratis dari UU Ormas, Ini Alasannya

Kompas.com - 18/07/2017, 06:06 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

AKARTA, KOMPAS.com - Dosen Universitas Indonesia Satya Arinanto mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan lebih demokratis dibadingkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 yang digantikan perppu itu.

Melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017, prosedur tata cara pembubaran ormas menjadi berubah. Kalau dulu untuk membubarkan ormas mesti mengajukan ke pengadilan. Jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ormas tersebut langsung dibubarkan pemerintah.

Sekarang, dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi sebaliknya. Pembubaran ormas dapat dilakukan langsung pemerintah. Dengan begitu, ormas tidak puas masih punya kesempatan untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

"Ini yang saya bilang lebih demokratis," kata Satya, dalam diskusi di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017).

Satya memahami adanya kekhawatiran pemerintah bisa subyektif dalam pembubaran ormas secara langsung.

Namun, dalam Perppu Ormas ini justru, menurut dia, sudah ada tolok ukur yang dijadikan alat, sehingga pemerintah dapat mengukur apakah ormas itu dibubarkan atau tidak.

"Jadi istilahnya sepanjang tidak melanggar tidak masalah," ujar Satya.

(Baca juga: Jokowi: Yang Tak Setuju Perppu Ormas, Silakan Tempuh Jalur Hukum)

Analoginya, menurut Satya, sama dengan aturan berlalu lintas. Selama pengendara punya kelengkapan SIM dan surat kendaraan, tidak ada masalah atau akan ditilang.

"Jadi kenapa mesti ditakutkan," ujar Satya.

Dalam mengambil tindakan, pemerintah menurutnya tidak mungkin sewenang-wenang. Karena akan melalui proses pertimbangan yang melibatkan lembaga lain yang terkait.

(Baca juga: Refly Harun: Jangan Berpikir Pemerintah Tak Mungkin Otoriter)

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto sebelumnya mengatakan, Indonesiasi tengah menghadapi situasi genting yang menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk menerbitkan Perppu Ormas.

Ia mengatakan, saat ini bermunculan ancaman ideologis yang berasal dari ormas-ormas. Ormas tersebut berupaya mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang dianut.

Wiranto juga menyebut adanya ormas yang selalu mengampanyekan anti-nasionalisme dan anti-demokrasi.

Sementara itu, lanjut Wiranto, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan tidak memberikan payung hukum yang kuat bagi pemerintah untuk bertindak tegas terhadap ormas-oramas tersebut.

"Kami melihat ada ancaman ideologis. Tanpa terasa ideologi negara ini akan dibelokkan. Ideologi negara akan diganti dengan ideologi lain. Apakah tidak genting kalau ada gerakan tolak demokrasi, tolak nasionalisme dan tolak NKRI?" kata Wiranto.

(Baca juga: Wiranto: Apa Tidak Genting kalau Ada Gerakan Tolak Demokrasi dan NKRI?)

Kompas TV Presiden Joko Widodo mempersilakan penolak Perppu pembubaran ormas segera menempuh jalur hukum. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com