Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Langkah Pemerintah jika Pakai Pasal Penodaan Agama Perppu Ormas

Kompas.com - 18/07/2017, 05:20 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal penodaan agama dalam Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas dikhawatirkan menjadi pasal karet.

Sebab, pasal ini dinilai tidak punya mekanisme yang jelas apakah pemerintah yang menentukan pelanggaran atau melalui pengadilan.

Asisten Deputi Materi Hukum Kementerian Politik Hukum dan Keamanan Heni Susila mengatakan, jika suatu ormas melakukan pelanggaran SARA atau penistaan agama, untuk sampai pada tahap menentukan pelanggaran, pemerintah tidak akan bergerak sendiri.

Dalam kasus penodaan agama, misalnya, bisa melibatkan Kementerian Agama, Kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya.

"Contoh terkait agama, dia melibatkan Kementerian Agama dan Kejaksaan, intinya adalah kementerian atau lembaga yang terkait dengan itu maka dia akan dilibatkan," kata Heni, dalam breafing media di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017).

(baca: Aturan Penodaan Agama di Perppu Ormas Dikhawatirkan Jadi Pasal Karet)

Pemerintah akan mengidentifikasi dulu dan perlu menunjukan bukti yang konkret.

"Jadi pemerintah tidak mungkin akan melakukan suatu tindakan konkret apabila tidak cukup bukti. Karena ini potensi isunya pasti juga nanti sampai ke pengadilan," ujar Heni.

Untuk memutuskan apakah ormas tersebut melakukan pelanggaran penodaan agama atau tidak, bisa melalui mekanisme rapat kabinet atau rapat lainnya.

"Saya kira kalau pemerintah selama ini ketika akan membuat suatu kebijakan atau keputusan politik, pemerintah akan dilakukan melalui koordinasi bersama. Apakah diputuskan melalui rapat kabinet atau rapat-rapat koordinasi. Mekanisme itu berjalan," ujar Heni.

 

(baca: Jokowi: Yang Tak Setuju Perppu Ormas, Silakan Tempuh Jalur Hukum)

Jika terindikasi pidana, pasti akan dibawa ke pengadilan. Namun, dia menyatakan bisa saja ormasnya hanya melakukan pelanggaran administrasi, bukan pidana.

Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) sebelumnya menyoroti isi Perppu Ormas.

Salah satunya mengenai pasal penodaan agama dalam pasal 59 ayat (3) huruf b. D

alam pasal tersebut, disebutkan bahwa ormas dilarang melakukan penyalahgunaan, penistaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

 

(baca: PBNU Dukung dan Siap Mengawal Perppu Pembubaran Ormas)

Menurut Ketua Lakpesdam NU Rumadi, pasal tersebut berpotensi menjadi pasal karet. Sebab, tidak ada mekanisme yang jelas untuk menentukan apabila suatu ormas melakukan penodaan agama atau tidak.

"Ini tidak ada mekanisme yang jelas terkait pasal itu apakah pemerintah bisa serta merta menentukan suatu kelompok melakukan penodaan agama atau apakah harus melalui pengadilan?" ujar Rumadi, Jumat (14/7/2017).

Kompas TV Tolak Perppu Ormas, HTI Mengadu ke Komnas HAM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com