Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seskab: Yang Mau Kita Selamatkan adalah Pancasila

Kompas.com - 14/07/2017, 16:44 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Pihak Istana menyadari Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan Perppu itu semata-mata demi menyelamatkan ideologi Pancasila.

"Yang mau kita selamatkan adalah ideologi Pancasila, yang ingin kita selamatkan adalah kesatuan bangsa dan republik dalam jangka panjang," ujar Pramono di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/7/2017).

Pramono meminta publik meredam pemikiran negatif bahwa Perppu 2/2017 itu dibuat hanya demi kepentingan penguasa semata. Apalagi untuk membungkam lawan politik.

(baca: Wiranto: Apa Salahnya Menyelamatkan Bangsa dari Ancaman Ideologi?)

Di tengah banjir kritik tersebut, Pramono meyakini, dengan seiring waktu berjalan, masyarakat merasakan manfaat Perppu itu.

"Kami meyakini kalau semua sudah membaca (Perppu 2/2017), semua sadar bahwa apa yang mau kita selamatkan itu adalah Pancasila," ujar Pramono.

Namun, jika kritik masih saja bergulir, Pramono menganggap kritik tersebut sebagai bagian dari penguatan pemerintah menjaga dan melestarikan nilai-nilai Pancasila.

(baca: Wiranto: Kami Lawan Ormas yang Ingin Bubarkan Negara Kok Ditolak?)

Pramono melanjutkan, prinsip-prinsip Pancasila seringkali menjadi role model negara lain. Hal itu pengalaman selama Pramono mendampingi Presiden Jokowi menghadiri sejumlah pertemuan bilateral atau konferensi tingkat tinggi.

Oleh sebab itu, jika bangsa lain menghargai Pancasila, maka seharusnya masyarakat Indonesia pun juga harus menjaganya dengan baik.

Pemerintah mengambil jalan pintas untuk menertibkan ormas di Indonesia. Pemerintah menerbitkan Perppu untuk mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

(baca: Perppu Ormas Berlaku, Pemerintah Diminta Segera Bubarkan HTI)

Perppu itu dianggap penyempurna UU 17/2013 tentang Ormas. Sebab, Perppu itu mengatur beberapa ketentuan Ormas yang belum diatur di UU sebelumnya.

Di antaranya, perluasan definisi mengenai ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, penyederhanaan mekanisme pembubaran ormas dan penambahan ketentuan pidana bagi ormas yang dianggap menyimpang dari ketentuan.

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com