Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir KPK: Silakan Miryam Hadapi KPK di Pengadilan

Kompas.com - 14/07/2017, 05:57 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu dalam pengadilan, Miryam S Haryani, mengirimkan surat kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR tentang berbagai keluhannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, persidangan terhadap Miryam sudah dimulai. Dia berharap Miryam hendaknya melawan KPK di persidangan.

Miryam bisa menjelaskan semuanya di persidangan. Sehingga, kata Febri, kalau memang ada persoalan hukum, Miryam bisa melakukan perlawanan di jalur hukum, tidak mencampur aduk dengan persoalan politik.

"Agar tidak dicampuradukkan proses politik dan proses hukum. Jadi sidang sudah dimulai, silakan Miryam atau kuasa hukum hadapi KPK di persidangan," kata Febri, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/7/2017) malam.

Baca: Keberatan terhadap KPK, Miryam Kirim Surat kepada Pansus Angket

Febri enggan berkomentar apakah seorang terdakwa layak atau tidak meminta perlindungan hukum kepada lembaga politik. Dia mengatakan, KPK fokus untuk membuktikan di persidangan satu per satu perbuatan yang diindikasikan dilakukan oleh Miryam.

"Karena ini juga menjadi bagian dari proses penanganan kasus terkait dengan KTP elektronik dan terkait adanya upaya obstruction of justice oleh pihak lain yang juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Febri.

Pada intinya, respons KPK, agar Miryam menghadapi kasus hukum ini melalui proses hukum saja.

Baca: Menurut Miryam, Bukti Rekaman Tak Bisa Menunjukkan Kondisi Saat Dia Tertekan

"Respons kita, hadapi saja kasus hukum ini dalam proses hukum," ujar Febri.

Miryam sebelumnya mengatakan, dia sudah mengirim keberatannya terhadap KPK ke Pansus.

"Keberatan-keberatan saya sudah kirim sebagai pengaduan ke (Pansus) Hak Angket," ujar Miryam, seusai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Baca: Miryam S Haryani Didakwa Beri Keterangan Palsu di Sidang Kasus E-KTP

Miryam mengatakan, keberatan itu terkait proses hukum yang dilakukan KPK. Misalnya, tidak ada perlindungan saat dia mendapat ancaman. Selain itu, menurut pengacara Miryam, Aga Khan, surat keberatan yang diberi judul permohonan perlindungan hukum itu juga terkait tindakan KPK yang memasukkan nama Miryam dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami mau jelaskan fakta yang terjadi saat penyitaan, penggeledahan, pada saat penetapan DPO," kata Aga Khan.

Miryam didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan. Anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 itu diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam BAP.

Baca: Miryam Masih Tak Terima Disebut Beri Keterangan Palsu di Sidang E-KTP

Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.

Dalam persidangan kasus e-KTP, anggota Fraksi Partai Hanura itu mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

Miryam beralasan, saat memberikan keterangan dalam BAP, ia ditekan dan diancam oleh tiga penyidik KPK. Padahal, menurut jaksa, alasan Miryam tersebut tidak benar.

Kompas TV Panitia Khusus Angket KPK akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Miryam S Haryani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com