Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Palupi Annisa Auliani
Tukang Ketik

Pekerja media. Dari cetak, sedang belajar online dan digital, sambil icip-icip pelajaran komunikasi politik di Universitas Paramadina.

Perppu Ormas dan Lika-liku Perppu di Indonesia

Kompas.com - 13/07/2017, 15:53 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin


PEMERINTAHAN
Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), yaitu Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Perppu tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017.  Sesuai namanya, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 merupakan perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

(Baca juga: Ini Tiga Pertimbangan Pemerintah Menerbitkan Perppu Ormas)

Salah satu bagian krusial dari perppu ini adalah perluasan definisi dari paham yang disebut bertentangan dengan Pancasila, lewat penambahan frasa "paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945".

Perluasan definisi tersebut termaktub di bagian Penjelasan Pasal 59 Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

(Baca juga: Kontroversi Isi Perppu Ormas, Bukti Keberanian atau Jalan Pintas? )

KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Perppu Ormas

Lika-liku perppu

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 jelas bukan perppu pertama yang lahir di tataran ketatanegaraan di Indonesia. Joko Widodo juga bukan Presiden Indonesia yang pertama kali menerbitkan perppu.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, misalnya, menerbitkan belasan perppu selama dua periode menjabat. Perppu bahkan sudah terbit pada 1946, baru setahun setelah Indonesia merdeka.

Merujuk data Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM, pada 1946 saja sudah ada 10 perppu terbit. Perppu yang pertama adalah soal susunan Dewan Pertahanan di daerah istimewa.

Sejak itu, perppu juga terus bermunculan. Setidaknya, DJPP mencatat ada 187 perppu terbit, terhitung sampai Perppu Nomor 1 Tahun 2017.

Wah, peraturan pengganti saja kok banyak?

Apa itu perppu?

Peraturan ini memiliki payung hukum tertinggi di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), tepatnya pada pasal 22 ayat (1).

Bunyinya, “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.

Definisi perppu dijabarkan kembali pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada Pasal 1 Angka 4 UU tersebut, tertera, “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa”.

Di mana kedudukan perppu dalam struktur peraturan perundang-undangan?

Kedudukan perppu diterangkan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011. Merujuk klausul tersebut, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan, hierarki di atas sekaligus menunjukkan urutan kekuatan hukum dari setiap peraturan perundang-undangan tersebut.

Apa yang membedakan perppu dari UU?

Perbedaan bisa ditemukan dalam definisi masing-masing. UU Nomor 12 Tahun 2011 menyebutkan, UU adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Adapun perppu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan memaksa.

Apa maksud dari “kegentingan memaksa”?

Penjelasan mengenai frasa “kegentingan memaksa” antara lain dapat ditemukan di Pertimbangan Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

Di situ, Mahkamah Konstitusi menafsirkan frasa “kegentingan memaksa” yang dimaksud konstitusi sebagai prasyarat perlu dibuat sebuah perppu adalah:

  1. Ada kebutuhan  mendesak  untuk  menyelesaikan  masalah hukum secara cepat  berdasarkan Undang-Undang
  2. UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada UU tetapi tidak memadai
  3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan


Sampai kapan Perppu berlaku?

Merujuk Pasal 52 UU Nomor 12 Tahun 2011, Perppu harus diajukan ke DPR pada masa persidangan berikutnya setelah penerbitan perppu sebagai rancangan UU (RUU) penetapan perppu. Di sini, DPR hanya akan menyetujui atau tidak menyetujui perppu tersebut dalam rapat paripurna.

Ilustrasi rapat paripurna DPRKOMPAS.com/DANI PRABOWO Ilustrasi rapat paripurna DPR

Bila DPR memberikan persetujuan, perppu akan ditetapkan sebagai UU. Sebaliknya, bila pengajuan persetujuan ditolak, perppu akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Proses pencabutan perppu dalam hal DPR tidak memberikan persetujuan, harus dilakukan lagi lewat pengajuan RUU tentang pencabutan perppu dimaksud untuk kemudian ditetapkan di sidang paripurna DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com