Perppu tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017. Sesuai namanya, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 merupakan perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Salah satu bagian krusial dari perppu ini adalah perluasan definisi dari paham yang disebut bertentangan dengan Pancasila, lewat penambahan frasa "paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945".
Perluasan definisi tersebut termaktub di bagian Penjelasan Pasal 59 Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, misalnya, menerbitkan belasan perppu selama dua periode menjabat. Perppu bahkan sudah terbit pada 1946, baru setahun setelah Indonesia merdeka.
Merujuk data Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM, pada 1946 saja sudah ada 10 perppu terbit. Perppu yang pertama adalah soal susunan Dewan Pertahanan di daerah istimewa.
Sejak itu, perppu juga terus bermunculan. Setidaknya, DJPP mencatat ada 187 perppu terbit, terhitung sampai Perppu Nomor 1 Tahun 2017.
Wah, peraturan pengganti saja kok banyak?
Apa itu perppu?
Peraturan ini memiliki payung hukum tertinggi di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), tepatnya pada pasal 22 ayat (1).
Bunyinya, “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.
Definisi perppu dijabarkan kembali pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada Pasal 1 Angka 4 UU tersebut, tertera, “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa”.
Di mana kedudukan perppu dalam struktur peraturan perundang-undangan?
Kedudukan perppu diterangkan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011. Merujuk klausul tersebut, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan, hierarki di atas sekaligus menunjukkan urutan kekuatan hukum dari setiap peraturan perundang-undangan tersebut.
Apa yang membedakan perppu dari UU?
Perbedaan bisa ditemukan dalam definisi masing-masing. UU Nomor 12 Tahun 2011 menyebutkan, UU adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Adapun perppu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan memaksa.
Apa maksud dari “kegentingan memaksa”?
Penjelasan mengenai frasa “kegentingan memaksa” antara lain dapat ditemukan di Pertimbangan Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.
Di situ, Mahkamah Konstitusi menafsirkan frasa “kegentingan memaksa” yang dimaksud konstitusi sebagai prasyarat perlu dibuat sebuah perppu adalah:
Sampai kapan Perppu berlaku?
Proses pencabutan perppu dalam hal DPR tidak memberikan persetujuan, harus dilakukan lagi lewat pengajuan RUU tentang pencabutan perppu dimaksud untuk kemudian ditetapkan di sidang paripurna DPR.
https://nasional.kompas.com/read/2017/07/13/15530971/perppu-ormas-dan-lika-liku-perppu-di-indonesia