(Baca: Ketum PAN Sebut Perppu Bisa Beri Dampak Negatif ke Jokowi)
Sedangkan Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR RI, Yandri Susanto mengatakan, pembubaran ormas seharusnya melalui pengadilan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Dengan demikian, pembubaran ormas tidak langsung dilakukan pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Perppu Ormas.
(Baca: Sekretaris Fraksi PAN: Pembubaran Ormas, Serahkan ke Pengadilan)
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pada Rabu (12/7/2017) siang.
Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan. Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.
Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap HTI yang dianggap anti-Pancasila.
(Baca juga: Kontroversi Isi Perppu Ormas, Bukti Keberanian atau Jalan Pintas?)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.