Salin Artikel

Sekjen PDI-P Harap PAN Keluar dari Koalisi Pemerintah

Padahal, seluruh fraksi partai politik pendukung pemerintah di DPR mendukung adanya perppu tersebut. Namun, PAN yang juga merupakan bagian dari koalisi pendukung pemerintah justru menyatakan penolakan.

"Kalau sudah menyatakan dukungan pada pemerintah ya harusnya disertai dengan implementasi dukungan terhadap kebijakan, dukungan terhadap konsolidasi politik yang dilakukan Pak Presiden," ujar Hasto di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Kamis (13/7/2017)

"Itu hal yang menjadi aturan bersama sebagai parpol pengusung pemerintahan," kata dia.

Hasto meminta PAN untuk menegaskan sikapnya. Jika memang tak ingin mendukung kebijakan yang diambil Jokowi, maka Hasto menyarankan PAN keluar dari koalisi pendukung pemerintahan.

"Ketika pihak-pihak sudah menyatakan berbeda, ya tentu saja kami harapkan ada sebuah kedewasaan untuk menyatakan berada di luar pemerintahan sekalipun, kami akan hormati," ucap Hasto.

Hasto mengatakan, berada di dalam atau di luar pemerintahan sama terhormatnya. Sebab, parpol koalisi atau oposisi sama-sama berperan menyehatkan demokrasi.

"Tapi jangan bersikap setengah-setengah, jangan bersikap tidak jelas. Itu yang diperlukan PDI-P," ucap Hasto.

Hasto mengatakan, evaluasi kabinet adalah sepenuhnya kewenangan Jokowi. Namun, apabila dimintai pertimbangan, maka PDI-P akan turut menyampaikan saran dan pendapatnya.

Saat ini PAN memiliki satu jatah menteri di kabinet, yakni Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditempati oleh Asman Abnur. Selain itu, ada juga Kepala Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang ditempati Soetrisno Bachir.

"Ketika partai menyatakan mendukung tapi di tingkat implementasi justru bersifat setengah setengah Presiden punya kewenangan untuk melakukan evaluasi," ucap Hasto.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebelumnya mempertanyakan siapa pihak yang memberi saran kepada Presiden Joko Widodo hingga akhirnya bisa membuat mantan Gubernur DKI Jakarta itu meneken Perppu Ormas.

"Perppu itu kan kalau keadaan genting memaksa. Siapa yang menyarankan Presiden untuk tanda tangan perppu? Sarannya kurang tepat," kata Zulkifli seusai acara halalbihalal di Kantor DPP PAN, Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).

Menurut dia, perppu tersebut berpotensi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Karena berbentuk perppu, maka tanggung jawab langsung ada pada Presiden Jokowi.

Padahal, Zulkifli berpendapat seharusnya pro kontra terhadap kebijakan pemerintah diminimalisasi dan Presiden Jokowi dijaga wibawanya.

(Baca: Ketum PAN Sebut Perppu Bisa Beri Dampak Negatif ke Jokowi)

Sedangkan Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR RI, Yandri Susanto mengatakan, pembubaran ormas seharusnya melalui pengadilan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Dengan demikian, pembubaran ormas tidak langsung dilakukan pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Perppu Ormas.

(Baca: Sekretaris Fraksi PAN: Pembubaran Ormas, Serahkan ke Pengadilan)

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pada Rabu (12/7/2017) siang.

Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan. Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap HTI yang dianggap anti-Pancasila.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/13/14105331/sekjen-pdi-p-harap-pan-keluar-dari-koalisi-pemerintah

Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke