Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lawan Pansus DPR, Pegawai KPK Ajukan Uji Materi ke MK

Kompas.com - 13/07/2017, 11:49 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan DPR menggunakan hak angket terhadap KPK.

Rencananya, uji materi akan diajukan pada Kamis (13/7/2017) pukul 12.30 WIB.

Salah seorang pegawai KPK yang menjadi koodinator uji materi, Harun Al Rasyid mengatakan, para pegawai KPK mengajukan uji materi berdasarkan hak konstitusionalnya masing-masing.

Langkah ini dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.

"Kami akan ke MK untuk menguji konstitusionalitas aturan yang menjadi dasar hukum hak angket terhadap KPK," kata Harun melalui keterangan tertulisnya, Kamis.

(baca: 132 Pakar Hukum Tata Negara Nilai Cacat Pembentukan Pansus Angket KPK)

Ia mengatakan, berdasarkan pendapat sejumlah ahli hukum Tata Negara, pegawai KPK meyakini bahwa Hak Angket tidak dapat digunakan kepada lembaga independen, seperti KPK.

Selain itu, sejumlah Putusan MK telah menegaskan posisi dan landasan konstitusional KPK.

Menurut para pegawai, kata Harun, KPK tidak termasuk dalam ruang lingkup lembaga Pemerintah.

Harun melanjutkan, para pegawai KPK berharap MK memberi keputusan yang adil dan proporsional agar dapat menghentikan kesemrawutan yang ditimbulkan DPR atas penggunaan kewenangannya tersebut.

(baca: Mahfud MD Nilai Hak Angket terhadap KPK Tidak Tepat)

Harun mengatakan, Indonesia adalah Negara hukum. Oleh karena itu, setiap kewenangan yang digunakan sedianya harus juga berdasarkan hukum, termasuk perihal kewenangan DPR.

Harun menilai, penggunaan hak angket DPR terhadap KPK tidak bisa dilepaskan dari kasus yang tengah ditangani.

"Sulit memisahkan peristiwa Angket DPR terhadap KPK ini dengan penanganan kasus KTP elektronik yang sedang berjalan. Apalagi asal mula Hak Angket dibicarakan adalah ketika KPK menolak memutar rekeman pemeriksaan Miryam S Haryani di DPR," kata Harun.

 

(baca: Yusril: DPR Dapat Menggunakan Angket Terhadap KPK)

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com