Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Ormas, Pemerintah Diminta Jelaskan soal Kedaruratan

Kompas.com - 12/07/2017, 11:16 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria meminta pemerintah menjelaskan situasi darurat sehingga dirasa perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pembubaran organisasi masyarakat.

Sebab, perppu lazimnya dikeluarkan bila ada situasi darurat dan undang-undang yang ada dirasa kurang relevan dalam menyelesaikan permasalahan yang tengah dihadapi.

"Kalau mengeluarkan perppu, kira-kira situasi daruratnya apa, pemerintah harus menjelaskan itu. Kita juga sudah ada mekanisme pembubaran Ormas di undang-undang," kata Riza saat dihubungi, Selasa (11/7/2017) malam.

Lagipula, kata Riza, pemerintah juga harus menjelaskan ukuran suatu ormas yang dianggap anti-Pancasila. Sebab, yang menjadi dasar pembubaran ormas kali ini adalah ideologi yang anti-Pancasila.

Selain itu, ia mengatakan, semestinya pemerintah mengikuti aturan main yang ada terkait pembubaran ormas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yakni menempuh jalur pengadilan.

"Kalau dianggap seperti HTI melanggar, buktinya harus dibawa ke pengadilan," ucap Riza.

"Kalau dianggap tidak pancasilais apa ukurannya? Apakah ormas yang korupsi dianggap tidak pancasilais juga? Ormas yang pancasilais itu kan harus ada ukurannya," ucap politisi Partai Gerindra itu.

Jokowi sebelumnya sudah meneken Perppu tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat. Informasi yang dihimpun Kompas.com, Presiden sudah meneken Perppu tersebut pada Senin (10/7/2017) kemarin.

(Baca: Jokowi Teken Perppu Pembubaran Ormas)

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo tak menampik informasi tersebut. Ia mengatakan, selengkapnya soal perppu itu akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.

Koordinator Tim Pembela HTI Yusril Ihza Mahendra sebelumnya optimistis pihaknya bakal menang jika pemerintah menempuh jalur pengadilan untuk membubarkan HTI.

(Baca juga: Kritik Yusril soal Perppu Pembubaran Ormas....)

Pasalnya, pemerintah tidak menempuh proses pembubaran ormas yang diatur UU Ormas.

Pihak HTI pun telah membantah anti-Pancasila. Mereka juga merasa tidak pernah melakukan kegiatan yang melanggar hukum.

(Baca juga: Wawancara Khusus, HTI Bicara soal Pembubaran hingga Wacana Khilafah)

Kompas TV Desakan Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com