Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekretaris Fraksi PAN: Pembubaran Ormas, Serahkan ke Pengadilan

Kompas.com - 12/07/2017, 07:28 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR RI, Yandri Susanto menuturkan, pihaknya menyerahkan kepada pengadilan soal pembubaran organisasi masyarakat.

"Kalau selama ini kan kami serahkan ke pengadilan. PAN tidak bisa menilai HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) salah atau tidak salah," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

"Karena sudah dianggap oleh Menko Polhukam bermasalah, maka itu (seharusnya) diuji di pengadilan karena itu amanat undang-undang," tuturnya.

Menurut Yandri, situasi saat ini belum mendesak untuk dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dinilai sudah sangat rinci mengatur soal keberadaan ormas.

Aturan itu mulai dari pembinaan, evaluasi, pemantauan, hingga pembubaran. Menurut Yandri, ukurannya pun jelas, ketika pemerintah menghadapi ormas yang dinilai mengganggu stabilitas negara dan bertolak belakang dengan dasar-dasar negara.

"Apakah itu sudah dilakukan selama ini? Jangan sampai perppu itu juga bukan menyelesaikan masalah malah menambah masalah," kata Ketua DPP PAN itu.

Sebagai negara hukum, lanjut Yandri, Indonesia seharusnya mengedepankan jalur hukum agar ada kepastian hukum. Dengan demikian, bukan membubarkan berdasarkan subyektivitas dari pemerintah.

Anggota Komisi II DPR itu khawatir sikap pemerintah menerbitkan perppu ini justru akan melanggar kebebasan berserikat dan berkumpul, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

"Berpotensi untuk kita menjadi terhambar menyampaikan pendapat di muka umum, mengkritik dan sebagainya," ucap Yandri.

Presiden Joko Widodo sebelumnya dikabarkan sudah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat.

Selengkapnya soal Perppu Pembubaran Ormas itu akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.

"Akan disampaikan langsung oleh Pak Menko Polhuman di Istana," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo di Kompleks Istana Presiden, Selasa (11/7/2017).

(Baca: Jokowi Teken Perppu Pembubaran Ormas)

Diketahui, Perppu Pembubaran Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat anti-Pancasila. Salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pemerintah sempat mempertimbangkan jalan pengadilan untuk membubarkan ormas anti-Pancasila. Namun, jalur itu dinilai terlalu panjang dan berliku.

(Baca juga: Kritik Yusril soal Perppu Pembubaran Ormas....)

Kompas TV Desakan Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com