Apakah lantas teror di AS bisa diatasi dengan kebijakan yang represif itu? Tidak! Teror malahan semakin sering terjadi di AS, bahkan oleh warga negara AS sendiri.
Aksi dan tindakan teror semakin sulit untuk dihindari karena pendekatan penanganan yang salah dan semena-mena. Setelah 16 tahun Amerika Serikat mendeklarasikan perang melawan teror, terorisme malah semakin meluas dari Timur Tengah ke Asia Tenggara (Kompas, 10/7/17)
Sementara di Indonesia, terduga teror diperlakukan sebagai manusia yang pada dirinya melekat hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang. Mereka yang dituduh melakukan teror, diadili melalui proses hukum dengan mengedepankan asas due process of law dalam koridor criminal justice system.
Dengan pendekatan berbasis HAM, terorisme dapat dilokalisir sehingga tidak menyebar luas ke masyarakat. Pendekatan yang humanis menempatkan teroris para pelaku lapangan bukan hanya sebagai pelaku semata, namun juga korban.
Mereka adalah korban dari indoktrinasi dan penyebaran pemahaman agama yang salah melalui berbagai media, di antaranya internet. Untuk itu, selepas dipenjara, mereka harus dirahabilitasi dan diberdayakan secara sosial dan ekonomi.
Pendekatan HAM juga memberikan porsi yang besar kepada aktor-aktor nonnegara (organisasi kemasyarakatan, media, institusi pendidikan, LSM, dll) untuk berperan serta menanggulangi terorisme.
Hal ini karena terorisme, sebagai faham dan gerakan, tidak bisa hanya diatasi oleh aparat negara yang jumlah dan kapasitasnya sangat terbatas, dibandingkan skala ancaman dan gerakan teror yang sangat luas dan mengglobal.
Melalui pemeriksaan di pengadilan, aparat negara bisa memperoleh banyak data dan informasi tentang terorisme yang diperoleh dari tersangka/terdakwa, saksi, ahli, dan alat bukti lainnya.
Keterangan ini berguna untuk menguak dan menelusuri jaringan teror yang ada untuk kepentingan pencegahan dan penindakan.
Selain itu, proses penegakan hukum menjadi media edukasi bagi publik dan terduga teroris bahwa apa yang mereka lakukan adalah salah dan melanggar hukum.
Hal ini jauh berbeda dengan pendekatan ala AS, ketika pemberantasan terorisme sangat mengabaikan hukum dan partisipasi masyarakat sehingga tidak efektif. Perilaku teror direplikasi oleh warga AS sendiri sebagaimana terjadi pada banyak kejadian terakhir berupa penembakan massal di kampus ataupun tempat-tempat umum.
Menurut organisasi think thank AS, New Amerika, pasca-911, jumlah warga AS yang terbunuh oleh organisasi teroris hanya sebanyak 9 orang. Sedangkan warga AS yang tertembak mati oleh sesama warga AS sebanyak 11.737 orang (2005-2014). Artinya, 82 persen aksi teror dilakukan oleh warga AS.
Alhasil, pendekatan berbasis HAM dalam penanggulangan terorisme tidak melemahkan upaya menekan aksi teror, akan tetapi justru memperkuatnya melalui partisipasi luas masyarakat.
Partisipasi masyarakat adalah modal sosial yang sangat penting supaya penanggulangan teror menjadi gerakan sosial kemasyarakatan, bukan hanya semata menjadi tugas dan tanggung jawab aparat negara yang dalam banyak hal mempunyai banyak keterbatasan. (Mimin Dwi Hartono, Staf Senior Komnas HAM, pendapat pribadi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.