Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SETARA Institute Anggap Pencegahan Terorisme Perlu Diperluas

Kompas.com - 10/07/2017, 20:20 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - SETARA Institute mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menuntaskan pembahasan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ketua SETARA Institute Hendardi menyampaikan, RUU Anti-terorisme perlu segera dirampungkan guna memperkuat konsep preventive justice (keadilan preventif).

"Dan itu adalah cara negara mendukung pemberantasan terorisme secara lebih genuine," kata Hendardi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (10/7/2017).

Dia juga menyampaikan, Presiden RI Joko Widodo dan DPR sebagai otoritas legislasi juga harus memastikan bahwa fokus dari revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 itu ada pada penguatan kewenangan aparat untuk pencegahan.

"Kami mendukung, RUU ini memang mesti dipercepat. Tetapi, tentu saja dengan satu akuntabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Hendardi.

Preventive justice

Dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos menyebut, sistem kriminal pidana atau criminal justice system sudah tidak sesuai lagi untuk pemberantasan terorisme.

Sebab, kelemahan dari sistem ini adalah sebuah tindak kriminal baru bisa dipidana jika perbuatan sudah terjadi. Dengan kata lain, aparat penegak hukum baru bertindak apabila sudah terjadi suatu perbuatan.

(Baca: Ditjen Imigrasi: 83 WNI Masuk DPO ISIS, 18 Orang Lainnya DPO Terorisme)

Hal ini menjadi perhatian banyak negara, karena perbuatan teror dengan kekerasan seringkali berujung pada jatuhnya korban.

Di Indonesia sendiri, kata Choky - sapaan Bonar, sudah banyak korban dari warga biasa dan aparat keamanan.

Atas dasar itulah, dalam RUU Anti-terosisme yang sedang digodok perlu pendekatan baru yaitu enhanced criminal justice system atau sistem kriminal pidana yang diperluas.

"Beberapa negara seperti Inggris dan Australia dalam Undang-undangnya mengadopsi pendekatan preventive justice," imbuh Choky.

(Baca: RUU Anti-terorisme, DPR dan Pemerintah Sepakat TNI Dilibatkan)

Salah satu bentuk kontroversial dari sistem ini adalah pre-trial detention atau penangkapan pra proses pengadilan, di mana aparat keamanan diberi kewenangan untuk menahan seseorang terduga teroris dalam kurun waktu tertentu, atau terhadap orang yang potensial melakukan kekerasan.

Halaman:



Terkini Lainnya

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com