Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Anti-terorisme Seharusnya Juga Atur soal Pengawasan Mantan Napi Teroris

Kompas.com - 10/07/2017, 22:19 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan, selain mengadopsi pendekatan preventive justice, Rancangan UU Anti-terorisme yang baru juga seharusnya memasukkan pasal yang mengatur pengawasan terhadap eks terpidana kasus terorisme.

Alasannya, banyak pelaku teror adalah mereka yang "kambuhan" atau residivis.

Menurut Bonar, yang biasa disapa Choky, residivis kasus terorisme jumlahnya mencapai 10 persen dari terpidana terorisme.

"Meskipun jumlahnya 10 persen, tetapi itu penting karena mereka yang dicap teroris dan mendapatkan hukuman pidana dianggap hero (pahlawan) di mata jaringan," kata Choky, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (10/7/2017).

"Di mata jaringan dia dianggap punya pengaruh kuat. Dan biasanya jaringannya ingin kembali merekrut dia," lanjut dia.

Di Inggris dan Australia, kewenangan aparat untuk melakukan pengawasan terhadap mantan terpidana terorisme ini dikenal dengan istilah post-release monitoring.

Secara sederhana diartikan sebagai pengawasan terhadap seorang terpidana kasus terorisme yang menjalani bebas bersyarat atau sudah selesai masa hukumannya sebagai bagian dari deradikalisasi.

Choky mengatakan, salah satu cara deradikalisasi ini adalah dengan disengagement atau melepaskan diri dari lingkungan sosial yang selama ini menjadi ruang berinteraksi.

"Di Inggris dan Australia selama kurun waktu tertentu, satu-dua tahun, ada pengawasan intensif. Caranya macam-macam, tidak boleh punya laptop, akses internet, bahkan mungkin mobile phone," kata Choky.

Intinya, lanjut Choky, membuat relasi mantan terpidana terorisme dengan lingkungan sosial lamanya terputus.

Atau, bisa juga dengan cara ditempatkan di daerah yang berbeda dari awal interaksinya dengan kelompok teroris.

"Dalam RUU Anti-terorisme ini, aturan semacam ini belum dibuat. Harusnya ada pasal yang mengatur mantan teroris yang sudah menjalani masa hukuman atau bebas bersyarat, mendapatkan pengawasan," kata Choky.

Kompas TV Deteksi Dini Ancaman Serangan Teror dan Radikalisme (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com