Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kenaikan Dana Bantuan Parpol, Dirjen Anggaran Tunggu Regulasi

Kompas.com - 11/07/2017, 15:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pihaknya belum bisa memperkirakan tambahan anggaran yang harus dialokasikan menyusul rencana kenaikan dana bantuan partai politik (Parpol).

Menurut Askolani, Kementerian Keuangan hingga saat ini masih menunggu payung bukum dana bantuan Parpol, yakni revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

"Kami kan belum tahu keputusan finalnya. Kalau sudah ada regulasinya, baru bisa kami sikapi. Kan sekarang belum ada yang pasti. Masih menunggu dulu kepastiannya, supaya tidak salah," kata Askolani kepada Kompas.com usai Rapat Paripurna, Selasa (11/7/2017).

Askolani mengatakan, revisi dari PP tentang bantuan dana Parpol itu saat ini tengah disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Askolani juga belum tahu apakah rencana kenaikan dana bantuan Parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara itu akan membebani APBN.

(Baca: Dana Bantuan Parpol Diusulkan Naik hingga 50 Kali Lipat)

"Nanti kita akan hitung dulu. Tunggu regulasi pastinya dulu. Kalau belum ada regulasinya kan belum bisa diomongin," kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi pasrah apabila penerimaan pajak yang ditarik dari rakyat diperuntukkan tambahan belanja bantuan seperti bantuan Parpol ini.

"Ya, karena memang alam demokrasinya begitu," ucap Ken ditemui usai Rapat Paripurna, Selasa.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, dana bantuan Parpol tidak mengalami kenaikan selama 10 tahun terakhir. Kenaikan dana bantuan Parpol ini rencananya akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017.

(Baca: Terdakwa Korupsi Dana Bantuan Parpol Divonis Bebas)

Tjahjo mengatakan, nantinya dana yang diberikan tetap sesuai dengan perolehan suara yang diraih. Adapun yang sudah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan, yakni sebesar Rp 1.000 per suara, dari awalnya hanya Rp 108 per suara.

Terkait dengan rencana ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menyayangkan kenaikan dana bantuan parpol yang diusulkan pemerintah merupakan bagian dari lobi politik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Menurut Fahri, kenaikan dana bantuan Parpol ini tidak menuntaskan masalah sistem pendanaan parpol, sehingga lebih transparan, akuntabel, bisa dipertanggungjawabkan, serta menekan potensi korupsi.

"Ini tidak menuntaskan masalah. Sudah dibiayai, partainya masih korupsi juga. Ya terang aja, ini diperdagangkan seperti dagang sapi," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Kompas TV Mantan anggota Komisi II DPR dari fraksi PKB, Abdul Malik Haramain, diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com