Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lawan Polri, Kubu Hary Tanoe Pakai Putusan Praperadilan Budi Gunawan

Kompas.com - 11/07/2017, 15:41 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak pengacara CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo menghadirkan bukti dalam sidang lanjutan praperadilan terkait penetapan Hary sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Salah satu bukti yang dihadirkan yakni hasil putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, sekitar 88 bukti dihadirkan oleh pengacara Hary Tanoe.

Bukti-bukti tersebut meliputi putusan-putusan praperadilan, standar prosedur untuk penangan laporan yang ada di beberapa polda, kemudian ada beberapa tentang Undang-Undang ITE, KUHP dan KUHAP.

Bukti tersebut telah diserahkan dan diterima hakim tunggal yang memimpin persidangan, Cepi Iskandar. Hakim bertanya apakah bukti-bukti yang diserahkan pihak pengacara sudah cukup.

"Ada lagi, Yang Mulia, bukti-bukti tertulis," kata salah satu pengacara Hary, M Maulana Bungaran, di ruang sidang, Selasa (11/7/2017).

Rencananya, bukti tertulis itu akan diserahkan menyusul besok. Maulana yang dikonfirmasi seusai sidang membenarkan soal salah satu bukti yang mereka pakai yakni putusan praperadikan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya kami ada membuktikan salah satu dari putusan Pak BG dari website MA, ya sebagai pembanding. Sebenarnya kan mirip begitu ya tuntutan yang diajukan dengan Pak Budi," ujar Maulana.

Dia tidak menjelaskan spesifik apakah memakai putusan praperadilan BG ini merupakan strategi untuk melawan Polri di praperadilan.

Dia hanya menyebut soal kemiripan kasusnya, yakni sama-sama menggugat terkait penetapan tersangka. Status tersangka itu ditetapkan KPK lantaran Budi Gunawan diduga memiliki rekening tak wajar.

Saat itu pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

"Kemiripan ya justru kan disini memohon dibatalkan penetapan tersangka klien kami," ujar Maulana.

(Baca juga: Kubu Hary Tanoe Bawa Bukti di Sidang Praperadilan)

Veris, salah satu kuasa hukum Polri dari Biro Hukum Polri, enggan panjang lebar menanggapi penggunaan hasil putusan Komjen BG oleh pihak Hary Tanoe sebagai bukti di persidangan.

"Sah-sah saja," ujar Veris.

Tak hanya satu hasil putusan praperadilan Komjen BG yang dijadikan bukti oleh pihak Hary.

Ada beberapa putusan praperadilan lainnya yang juga digunakan, seperti praperadilan Hadi Purnomo terhadap yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus pajak, dua perkara putusan praperadilan kasus mobile-8, dan lainnya.

(Baca juga: Pengacara Sebut Belum Ada Forensik Digital terhadap SMS Hary Tanoe)

Kompas TV Hary Tanoe Diperiksa Bareskrim Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com