Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Hary Tanoe Bawa Bukti di Sidang Praperadilan

Kompas.com - 11/07/2017, 11:01 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Bareskrim Polri.

Pada sidang gugatan praperadilan kedua, Selasa (11/7/2017), pihak Hary dan Bareskrim akan mengajukan bukti masing-masing.

"Kalau hari ini agendanya masih pembuktian para pihak," kata Ketua Tim Pengacara Hary Tanoesoedibjo, Munathsir Mustaman, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/7/2017).

(baca: Lawan Bareskrim, Hary Tanoe Tempuh Praperadilan)

Munathsir mengatakan, pihaknya akan menyerahkan bukti berupa dokumen tertulis.

"Sudah siap. Ya dokumen ada sekitar 100-an dokumen yang kita siapkan," ujar Munathsir.

 

Dia menambahkan, tidak ada bukti berbentuk audio visual, hanya dokumen tertulis saja yang akan diserahkan.

Sementara untuk saksi atau ahli, kemungkinan akan dihadirkan pada agenda sidang selanjutnya pada Rabu (12/7/2017).

 

(baca: Polisi Siapkan Materi agar Hary Tanoe Kalah di Praperadilan)

Hary merupakan tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik.

Ia dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

Hary sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim.

(baca: Hary Tanoe: Kasus Mobile 8 Bukan Kewenangan Kejaksaan Agung)

Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016. Isinya yaitu,

"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Namun, Hary membantah mengancam Yulianto.

"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.

Adapun Polri meyakini cukup bukti untuk menetapkan tersangka Hary. Polri membantah ada muatan politis dalam kasus ini.

Kompas TV Hary Tanoe Diperiksa Bareskrim Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com