"Eksekutif, apakah masuk? Iya," ujar Yusril.
Alasannya, amanat dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saat itu menyebutkan dalam tempo dua tahun sudah harus terbentuk komisi pemberantasan korupsi yang bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara-perkara korupsi.
"Tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan adalah tugas eksekutif, bukan legislatif dan yudikatif," tutur Yusril.
(baca: Mahfud MD Nilai Hak Angket terhadap KPK Tidak Tepat)
Di samping itu, dalam proses pembentukannya, sempat ada kekhawatiran tumpang tindih antara KPK dengan lembaga lain, yakni Kepolisian dan Kejaksaan. Kekhawatiran tersebut diungkapkan pertama kali oleh Fraksi TNI/Polri.
"Kalau tumpang tindihnya dengan polisi dan jaksa, jelas antar organ eksekutif. Tumpang tindih biasanya dalam satu organ," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, pihaknya meminta pandangan Yusril lantaran yang bersangkutan merupakan pakar hukum tata negara sekaligus praktisi hukum.
Yusril juga mantan Menteri Sekretaris Negara dan menjabat Menteri Kehakiman dan HAM yang terlibat dalam berbagai kebijakan negara.
"Prof Yusril juga tercatat sebagai pelaku sejarah dan saksi hidup, terlibat langsung dalam proses peralihan kepemimpinan nasional dari Pak Soeharto ke Pak Habibie," kata Agun dalam rapat pansus.
Legalitas Pansus Angket KPK dipertanyakan banyak pihak. Pansus tersebut dianggap melanggar UU.
(baca: 132 Pakar Hukum Tata Negara Nilai Cacat Pembentukan Pansus Angket KPK)
Para pakar yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menilai, pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI cacat hukum.
APHTN-HAN bersama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas mengkaji soal pembentukan Pansus hak angket.
Kajian yang ditandatangani 132 pakar hukum tata negara seluruh Indonesia tersebut diserahkan ke KPK.
Selain itu, pengesahan pembentukan Pansus juga dipermasalahkan. Pasalnya, masih ada fraksi yang tidak menyetujui Pansus ketika pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Meski demikian, Pansus tersebut tetap berjalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.