JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan, sesuai dengan hukum ketatanegaraan, DPR dapat menggunakan hak angket terhadap KPK. Sebab, KPK dibentuk melalui undang-undang.
Hal itu diungkapkan Yusril dalam rapat bersama Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).
"Dapatkah DPR secara konstitusional melakukan angket terhadap KPK? Maka saya jawab, karena KPK dibentuk dengan undang-undang, maka untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang itu, DPR dapat melakukan angket terhadap KPK," kata Yusril.
(baca: Jokowi Akan Turun Tangan jika Pansus Berupaya Bubarkan KPK)
Dalam UUD 1945, lanjut Yusril, disebutkan bahwa DPR mempunyai beberapa tugas dan kewenangan, yaitu di bidang legislasi, pengawasan dan anggaran.
Dalam rangka melaksanakan kewenangan di bidang pengawasan lah DPR dibekali sejumlah hak, termasuk angket.
Ia menambahkan, pada Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD disebutkan pula bahwa DPR dapat melakukan angket terhadap pelaksanaan UU dan terhadap kebijakan Pemerintah.
"Apa yang mau diangket saya tidak akan jawab, bukan kewenangan saya. Tapi secara hukum tata negara, karena KPK dibentuk dengan UU, maka untuk menyelidiki sejauh mana UU pembentukan KPK sudah dilaksanakan dalam praktiknya, maka DPR dapat melakukan angket terhadap KPK," ucap Yusril.
(baca: 165 Guru Besar dari 24 Universitas di Timur Indonesia Dukung KPK)
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM era pemerintahan Abdurrahman Wahid itu menambahkan, angket dilakukan terhadap kebijakan Pemerintah (eksekutif).
Dalam sistem ketatanegaraan, terdapat tiga organ, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif.
KPK bukan termasuk kategori yudikatif, karena bukan merupakan badan pengadilan yang memeriksa dan mengadili.
(baca: Para Guru Besar Minta Jokowi Bersikap Keras soal Pansus Angket KPK)
KPK juga bukan termasuk badan legislatif karena tak memproduksi peraturan perundang-undangan.
Kecuali peraturan internal yang dibuat khusus untuk KPK atau membuat peraturan karena perintah peraturan perundangan yang lebih tinggi.
"Eksekutif, apakah masuk? Iya," ujar Yusril.
Alasannya, amanat dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saat itu menyebutkan dalam tempo dua tahun sudah harus terbentuk komisi pemberantasan korupsi yang bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara-perkara korupsi.
"Tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan adalah tugas eksekutif, bukan legislatif dan yudikatif," tutur Yusril.
(baca: Mahfud MD Nilai Hak Angket terhadap KPK Tidak Tepat)
Di samping itu, dalam proses pembentukannya, sempat ada kekhawatiran tumpang tindih antara KPK dengan lembaga lain, yakni Kepolisian dan Kejaksaan. Kekhawatiran tersebut diungkapkan pertama kali oleh Fraksi TNI/Polri.
"Kalau tumpang tindihnya dengan polisi dan jaksa, jelas antar organ eksekutif. Tumpang tindih biasanya dalam satu organ," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, pihaknya meminta pandangan Yusril lantaran yang bersangkutan merupakan pakar hukum tata negara sekaligus praktisi hukum.
Yusril juga mantan Menteri Sekretaris Negara dan menjabat Menteri Kehakiman dan HAM yang terlibat dalam berbagai kebijakan negara.
"Prof Yusril juga tercatat sebagai pelaku sejarah dan saksi hidup, terlibat langsung dalam proses peralihan kepemimpinan nasional dari Pak Soeharto ke Pak Habibie," kata Agun dalam rapat pansus.
Legalitas Pansus Angket KPK dipertanyakan banyak pihak. Pansus tersebut dianggap melanggar UU.
(baca: 132 Pakar Hukum Tata Negara Nilai Cacat Pembentukan Pansus Angket KPK)
Para pakar yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menilai, pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI cacat hukum.
APHTN-HAN bersama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas mengkaji soal pembentukan Pansus hak angket.
Kajian yang ditandatangani 132 pakar hukum tata negara seluruh Indonesia tersebut diserahkan ke KPK.
Selain itu, pengesahan pembentukan Pansus juga dipermasalahkan. Pasalnya, masih ada fraksi yang tidak menyetujui Pansus ketika pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Meski demikian, Pansus tersebut tetap berjalan.