JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, jatuh sakit menjelang sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/7/2017). Hingga saat ini, belum bisa dipastikan apakah Irman dapat menjalani persidangan.
"Informasi yang kami terima dari istrinya, Pak Irman sakit diare," ujar pengacara Irman, Soesilo Ariwibowo, saat ditemui di Pengadilan Tipikor.
Menurut Soesilo, Irman sakit sejak Kamis (6/7/2017). Mantan staf ahli Menteri Dalam Negeri tersebut sempat mendapat perawatan di rumah sakit.
"Untuk kepastian sidang hari ini, kami tunggu konfirmasi dari Pak Irman dan jaksa KPK," kata Soesilo.
Sedianya, Irman dan terdakwa lainnya, mantan Direktur Pengelola Informasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, akan menyampaikan nota pembelaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Irman dan Sugiharto, masing-masing dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Baca: Dua Terdakwa Kasus E-KTP Dituntut 7 Tahun dan 5 Tahun Penjara)
Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda. Irman dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Sugiharto dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, kedua terdakwa terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, keduanya didakwa terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Dalam surat tuntutan jaksa, Irman diperkaya sebesar 573.700 dollar AS, Rp 2,9 miliar dan 6.000 dollar Singapura. Sementara, Sugiharto diperkaya sebesar 450.000 dollar AS dan Rp 460 juta.
Kedua terdakwa juga diyakini ikut memperkaya orang lain dan korporasi.
Meski demikian, keduanya ditetapkan oleh KPK sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Keduanya mau mengakui kesalahan dan bersedia mengungkap peran pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
(Baca: KPK Tetapkan Dua Terdakwa Kasus E-KTP sebagai "Justice Collaborator")