Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Hak Angket KPK Gelar RDP di Dalam Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 06/07/2017, 08:01 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia khusus angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengunjungi lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Kamis (6/7/2017) pagi.

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar menuturkan, model kunjungan tersebut adalah rapat dengar pendapat dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

"Kita RDP dengan Dirjen PAS di aula lapas dilanjutkan dengan kalapas (kepala lapas) untuk teknisnya," kata Agun melalui pesan singkat, Rabu (5/7/2017).

Agun memastikan, kegiatan pansus tersebut akan mengikuti aturan standar operasional dan prosedur yang berlaku di lapas. Adapun soal pertemuan dengan para narapidana korupsi di lapas tersebut, kata Agun, akan diatur teknisnya oleh kalapas.

Nantinya, pansus akan menggelar konferensi pers seusai kunjungan untuk menyampaikan hal-hal apa saja yang didapat selama kunjungan tersebut.

(Baca: Alasan Pansus Angket KPK Akan Kunjungi Terpidana Korupsi di Lapas)

Sementara itu, mengenai adanya gelombang penolakan pansus angket KPK dari masyarakat yang terus menerus hadir, dianggap oleh pansus sebagai masukan dalam bekerja.

"Kami tetap berjalan, sebagai masukan bagi pansus untuk bekerja dengan tetap konsisten pada tujuan pembentukan pansus dalam menjakankan fungsi penyelidikannya," tutur Agun.

"Untuk kinerja KPK yang lebih optimal dalam menerapkan asas-asas sebagaimana diatur dalam UU KPK-nya," sambung Politisi Partai Golkar itu.

Selain Sukamiskin, pansus juga berencana mengunjungi Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur namun tak dilakukan pada hari yang sama. Beberapa fokus akan didalami terkait proses pemeriksaan dan penyidikan di KPK terhadap para napi tersebut.

(Baca: Pansus Angket Akan Temui Terpidana Kasus Korupsi, Ini Tanggapan KPK)

"Kami fokus di proses pemeriksaan penyidikan pada saat di KPK. Tapi kalau nanti kemudian berkembang tergantung teman-teman karena mereka pasti pendalaman," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK Risa Mariska di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Substansi lainnya yang kemungkinan ditanyakan pula oleh anggota pansus, kata Risa, salah satunya adalah soal pembayaran denda yang sudah dibayarkan. Sebab, pembayaran denda tersebut berkaitan pula dengan pengembalian kerugian negara.

"Jadi kami mau lihat berapa yang sudah diterima oleh KPK dan sudah dibayarkan kemudian bagaimana mekanismenya. Itu juga akan kami evaluasi," tutur Politisi PDI Perjuangan itu.

Kompas TV Langkah pansus KPK mengunjungi Lapas Sukamiskin pun dinilai semakin mencampuri urusan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com