JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mempersilakan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK yang berencana meminta keterangan dari para koruptor di Lapas Sukamiskin, Bandung dan Rutan Pondok Bambu, Jakarta.
"Kalau menurut Pansus mendengarkan para terpidana korupsi akan lebih menguatkan Pansus, silakan saja," kata Febri, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Febri mengatakan, ketika seseorang sudah menjadi terpidana kasus korupsi, maka pengadilan sudah menyatakan seluruh dakwaan atau tuntutan KPK terbukti.
"Dengan demikian yang bersangkutan dijatuhi vonis bersalah. Itu artinya, semua proses sebenarnya sudah selesai," ujar Febri.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK berencana mengunjungi Lapas Sukamiskin dan Rutan Pondok Bambu, pada Kamis (6/7/2017).
Baca: Pansus Hak Angket KPK Akan Temui Terpidana Korupsi di Lapas
Anggota Pansus Angket, Muhammad Misbakhun mengatakan, Pansus berkepentingan meminta keterangan para terpidana korupsi terkait proses penyidikan yang dilakukan KPK kepada mereka.
"Kami akan bertemu dengan beberapa terpidana kasus tipikor. Kami akan menggali informasi apa saja yang mereka rasakan selama ini sebagai terpidana korupsi," ujar Misbakhun, di Kompleks Senayan, Senin.
Pada Kamis mendatang, Pansus akan memberangkatkan dua rombongan.
Ketua Pansus Angket, Agun Gunandjar Sudarsa, akan memimpin rombongan ke Lapas Sukamiskin sedangkan Wakil Ketua Pansus, Risa Mariska, akan memimpin rombongan ke Pondok Bambu.
Risa menambahkan, nantinya Pansus akan menanyai beberapa terpidana korupsi terkait proses penyidikan yang mereka lalui di KPK.
"Apakah ada penyimpangan atu hal-hal yang melanggar HAM-lah. Karena kami sering dengar sebenarnya tapi kan kami enggak bisa bilang itu menjadi fakta kami. Kami harus cari faktanya," ujar Risa.
Ia mengatakan, Pansus telah mengirim surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, terkait pemberitahuan kunjungan tersebut.