Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pansus Angket KPK Akan Kunjungi Terpidana Korupsi di Lapas

Kompas.com - 04/07/2017, 23:01 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, rencana kunjungan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) bertujuan untuk memastikan hak-hak terpidana kasus korupsi tidak dilanggar selama menjalani proses pidana.

"Berkaitan itu kami akan beri ruang (para terpidana kasus korupsi), kami akan ketemu dengan mereka. Pansus ini ingin membangun konsepsi penegakkan hukum yang menjamin HAM," ujar Agun usai rapat konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Selasa (4/7/2017).

"Apakah ada di antara mereka (yang) selama proses atau menjalani pidana, hak-haknya dianiaya," ucap dia.

Agun menegaskan, tidak ada niat dari Pansus hak angket KPK untuk mengubah putusan pengadilan.

Sedianya kunjungan akan dilakukan pada lusa, Kamis (6/7/2017). Namun, hingga saat ini belum terkonfirmasi apakah surat permohonan kunjungan dari Pansus sudah diterima oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Sampai hari ini saya belum sempat koordinasi lagi dengan pihak pemasyarakatan tapi surat sudah kami layangkan," kata Agun.

Lebih lanjut dia mengatakan, karena yang dilakukan oleh Pansus ini semacam "audit menyeluruh" atas keberadaan KPK selama ini. Maka dari itu, Pansus ingin mengetahui sebenarnya berapa orang yang sudah menjalani pidana sejak KPK berdiri.

"Lalu materi pidananya apa, kasusnya apa, hukumannya berapa lama, dipidananya di mana," kata Agun.

(Baca juga: Pansus Angket KPK Akan Minta Pandangan Menpan RB dan Menkominfo)

Di samping itu, Pansus juga ingin mengetahui kewajiban yang dibayarkan oleh para terpidana untuk sanksi pidana subsider.

"Kami juga ingin tahu apakah mereka yang sudah dibebaskan itu sudah membayar kewajiban. Kalau sudah dibayarkan, uangnya di mana, penyetorannya seperti apa, teknisnya seperti apa," ujar Agun.

Kompas TV Panitia Khusus Angket KPK akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Miryam S Haryani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com