Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Jaksa KPK Tuntut Pejabat Pajak 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/06/2017, 15:37 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, dituntut pidana penjara selama 15 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan tersebut terbilang tidak biasa.

Dalam surat tuntutan, jaksa KPK mengutarakan alasan mengapa tuntutan penjara terhadap Handang cukup besar.

Pertama, Handang dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat untuk memberantas korupsi, terutama terkait bidang perpajakan.

Kedua, jaksa KPK menganggap perbuatan Handang dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Khususnya, melalui program tax amnesty (pengampunan pajak).

Baca: Pejabat Ditjen Pajak Dituntut 15 Tahun Penjara

"Bahwa perbuatan terdakwa ini menurut kami sangat berdampak besar terhadap masyarakat," ujar jaksa KPK, M Takdir Suhan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Menurut Takdir, KPK ingin mengembalikan kepercayaan publik, khususnya terhadap wajib pajak.

KPK berharap program pemerintah seperti pengampunan pajak dapat didukung masyarakat, tanpa perlu khawatir akan dipersulit oleh pegawai pajak.

Di sisi lain, KPK ingin wajib pajak menaati peraturan dan prosedur dalam mengurus administrasi dan persoalan pajak.

Selain itu, tuntutan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pejabat pajak yang mencoba praktik korupsi.

"Kami paham wajib pajak adalah salah satu sumber keuangan untuk pembangunan. Apabila wajib pajak sudah merasa tidak percaya lagi kepada pegawai pajak, itu sama saja mengurangi pemasukan negara untuk pembangunan yang lebih baik," kata Takdir.

Baca: Mengaku Salah, Handang Harap Tak Ada Lagi Pejabat Pajak Ditangkap KPK

Menurut jaksa, Handang Soekarno terbukti menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com