JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno mengaku bersalah karena terlibat suap.
Handang berharap setelahnya tidak ada lagi pejabat pajak yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sudah melakukan kesalahan, teman-teman yang lain jangan mengulangi. Saya berharap, saya itu adalah pegawai negeri terutama di pajak yang mengalami terakhir," ujar Handang seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Kamis (16/2/2017).
(Baca: Ada Nama "Misterius" dalam Dakwaan Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak)
Handang menolak menjelaskan mengenai materi pemeriksaanya oleh penyidik KPK. Handang memastikan bahwa ia akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Soal materi itu silakan pada penyidiknya. Jadi penyidik di sini sudah bagus, profesional, pasti mereka akan tahu," kata Handang.
Kasus ini bermula saat Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair ditangkap bersama Handang Soekarno, ketika melakukan transaksi suap di kediamannya di Springhill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta.
(Baca: Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak, Peran Dirjen Ken Dwijugiasteadi Disebut)
Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar Rp 6 miliar. Uang tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.
Saat operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang sejumlah USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.