JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengusulkan agar Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengundang pihak-pihak yang ikut dalam pembentukan Undang-Undang KPK.
Pihak-pihak itu termasuk Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri.
"Saya sendiri mengusulkan agar para pembuat undang-undang ini juga dihadirkan supaya kita jadi tahu apa pandangan mereka tentang perjalanan KPK sekarang," ujar Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2017).
UU KPK terbentuk saat pemerintahan Megawati.
Pihak-pihak lainnya adalah mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra; perwakilan tim pemerintah Romli Atmasasmita, dan perwakilan tim DPR Panda Nababan.
Tak menutup kemungkinan ahli-ahli terkait lainnya juga dihadirkan.
Baca: Pansus Hak Angket DPR Diminta Jawab Empat Pertanyaan Ini
"Ini adalah orang-orang yang tahu betul waktu KPK dibuat apa nuansanya dan kenapa jadi kayak gini," kata Anggota DPR asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
Fahri mencontohkan, mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang kini menjadi operasi inti KPK.
Dalam ketentuan hukum pidana, kata dia, 'tangkap tangan' merupakan aksi spontan.
"Itu adalah perisitwa spontan. Kalau intip, operasi intelijen namanya. Sementara dalam hukum, terutama hukum pemberantasan korupsi tidak ada operasi intelijen," kata Fahri.
Adapun, dalam proses penyelidikan hak angket, Pansus berencana mengundang sejumlah pihak terkait.
Pihak pertama yang ingin dihadirkan Pansus adalab mantan Anggota Komisi II DPR, Miryan S Haryani.
Namun, KPK menegaskan tak akan mengizinkan Miryam menghadiri panggilan KPK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.