Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Hak Angket DPR Diminta Jawab Empat Pertanyaan Ini

Kompas.com - 18/06/2017, 17:59 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) Sugeng Bahagijo menyebut ada empat pertanyaan yang seharusnya dijawab anggota panitia khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pertama, apakah tindakan Pansus hak angket itu legal secara hukum positif?" ujar Sugeng dalam diskusi publik Pergerakan Indonesia di Menteng, Jakarta, Minggu (18/6/2017).

Sugeng mengatakan, sebanyak 132 ahli hukum telah menyatakan bahwa pansus hak angket yang digulirkan DPR terhadap KPK cacat hukum.

(baca: 132 Pakar Hukum Tata Negara Nilai Cacat Pembentukan Pansus Angket KPK)

Bukannya menjelaskan legalitas Pansus, kata Sugeng, DPR selama ini malah lebih cenderung mengutarakan opini yang menilai kinerja KPK kurang baik.

Kedua, menurut Sugeng, anggota Pansus seharusnya menjawab, apakah pengguliran hak angket memiliki keabsahan.

Dalam hal ini, harus dipahami bahwa pengajuan hak angket tidak hanya disasari legalitas hukum, tetapi pembentukan pansus harus sesuai dengan keinginan dan amanat rakyat.

(baca: KPK Tak Akan Izinkan Miryam Hadiri Pansus Angket)

"Apakah ada survei yang dilakukan DPR, atau ada arus opini sehingga tindakan ini perlu dilakukan? Secara sosial kami ingin tahu," ujar Sugeng.

Ketiga, anggota Pansus harus menjawab pertanyaan, apakah pembentukan Pansus akan memperlemah atau memperkuat reputasi dan citra DPR atau fraksi pengusung.

"Kemudian, yang keempat, anggota Pansus harus menjawab, apakah dengan Pansus ini, prospek keterpilihan mereka mendatang akan menurun atau meningkat?" Kata Sugeng.

(baca: Pansus Angket KPK Akan Minta Bantuan Polisi untuk Panggil Miryam)

Menurut Sugeng, pertanyaan tersebut seharusnya membuat anggota Pansus memahami dampak pengguliran hak angket tersebut.

Empat pertanyaan tersebut seharusnya dapat membuat anggota DPR sadar bahwa dampak hak angket tidak hanya pada pelemahan KPK, tetapi juga berdampak pada DPR secara individu dan kelembagaan.

Berbagai pihak mengkritik penggunaan hak angket DPR yang berawal dari pengusutan kasus korupsi e-KTP oleh KPK.

Pansus tersebut dianggap upaya melawan balik KPK pascasejumlah anggota DPR disebut merima aliran uang korupsi e-KTP.

(baca: Pansus Angket KPK Akan Buka Posko Pengaduan di DPR)

Penolakan terhadap hak angket juga disuarakan melalui sebuah petisi di situs change.org.

Selain itu, keabsahan pembentukan Pansus Angket juga dipertanyakan. KPK tengah meminta pendapat para ahli soal sah tidaknya Pansus tersebut.

Kompas TV Survei SMRC: Mayoritas Warga Tolak Hak Anget KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com