Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Larang Miryam Hadir, Pansus Angket Jadwalkan Pemanggilan Kedua

Kompas.com - 19/06/2017, 08:41 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan rapat dengar pendapat umum, Senin (19/6/2017), Pukul 14.00 WIB.

Sedianya, Pansus mengagendakan pemanggilan mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, untuk dimintai keterangan soal surat pernyataannya.

Akan tetapi, pemanggilan Miryam belum mendapatkan persetujuan dari KPK.

"Kami akan bacakan surat tersebut (surat KPK tak bisa menghadirkan Miryam) dalam persidangan hak angket. Dan kemudian tentu saja kami akan kirimkan pemanggilan yang kedua," ujar Anggota Pansus Hak Angket KPK, Bambang Soesatyo, melalui pesan singkat, Senin.

Pansus akan menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Miryam.

Jika panggilan tersebut tak dipenuhi sebanyak tiga kali, maka Pansus akan melakukan pemanggilan paksa.

Baca: KPK Tak Akan Izinkan Miryam Hadiri Pansus Angket

Bambang mengatakan, aturan soal pemanggilan paksa selain diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 juga tercantum dalam Pasal 204 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) wajib memenuhi panggilan panitia angket.

"Jika tidak memenuhi panggilan tiga kali berturut-turut, maka Panitia Angket bisa meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa," ujar Politisi Partai Golkar itu.

Oleh karena itu, Pansus Angket KPK menanggapi santai pernyataan KPK yang tak memberikan izin kepada Miryam untuk datang ke DPR dan memberikan pernyataan kepada Pansus.

"Kami santai saja. Kami hanya melaksanakan tugas berdasarkan konstitusi UUD 1945 dan UUMD3. Bagi yang tidak setuju, ya silakan amandemen UUD 1945 dan revisi UU MD3," kata Bambang.

Tak izinkan MIryam ke DPR

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo sebelumnya telah menyatakan tidak akan mengizinkan Miryam S Haryani untuk memenuhi panggilan Pansus Hak Angket KPK.

Baca: Panggil Miryam ke Pansus Angket, DPR Surati KPK

"Enggak-enggak, jawabannya tadi sudah disiapkan," kata Agus, saat ditemui di acara pertemuan koordinasi PPATK dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak pelapor profesi, di kantor PPATK Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).

Seperti diketahui, DPR telah mengirim surat ke KPK pada 15 Juni 2017. Surat terkait permintaan menghadirkan Miryam itu ditujukan kepada Ketua KPK.

Dalam surat tersebut, Pansus Angket KPK meminta agar Miryam dihadirkan pada Senin (19/6/2017), pukul 14.00.

Surat ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Miryam diketahui diminta Pansus untuk hadir guna dimintai keterangan terkait surat yang dikirim kepada pansus melalui anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu.

Dalam surat tersebut, Miryam membantah telah ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III saat memberi keterangan kepada KPK.

Kompas TV Pansus Angket KPK akan Panggil Miryam S. Haryani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com