Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi OTT Kepala Dinas PU dan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto

Kompas.com - 17/06/2017, 19:58 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini penangkapan dilakukan di Mojokerto, Jawa Timur.

Sebanyak enam orang yang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto dan tiga pimpinan DPRD Mojokerto.

Suap dalam kasus ini dilakukan agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar.

Penyidik mengamankan uang total Rp 470 juta dalam OTT ini.

Berikut kronologi OTT sebagaimana yang disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (17/6/2017).

(Baca: KPK Sita Uang Rp 470 Juta dari OTT di Mojokerto)

- Jumat (16/6) sekitar pukul 23.30 WIB, tim KPK mendatangi kantor DPD PAN Kota Mojokerto. Di kantor tersebut, KPK mengamankan tiga orang, yakni Ketua DPRD Mojokerto Purnomo dan Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq, dan satu orang yang diduga perantara suap berinisial H. Rp 300 juta diamankan dari mobil perantara.

- Pada saat hampir bersamaan tim juga bergerak untuk mengamankan Kepala Dinas PU Wiwiet Febryanto di sebuah jalan di daerah Mojokerto. Tim menemukan uang Rp 140 juta di mobil Wiwiet.

- Sabtu (17/6) pukul 00.30 WIB, Tim KPK mengamankan Wakil Ketua DPRD Mojokerto Abdullah Fanani.

- Pukul 01.00 WIB, Tim KPK mengamankan seseorang lagi yang diduga sebagai perantara berinisial T di kediamannya di Mojokerto, dan diamankan uang Rp 30 juta.

Kepala Dinas PU dan ketiga pimpinan DPRD Mojokerto saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

(Baca: OTT di Mojokerto Terkait Pengalihan Anggaran Senilai Rp 13 Miliar)

Kepala Dinas PU sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara ketiga pimpinan DPRD Mojokerto sebagai penerima suap dalam kasus ini dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun dua orang lain yang diduga perantara masih berstatus sebagai saksi.

Kompas TV Jokowi: KPK Tidak Boleh Dilemahkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com