JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menyambut baik keinginan Sekretaris Jenderal PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah, untuk islah.
Menurut Arsul, keinginan islah sangat baik untuk memperkuat eksistensi PPP di kancah politik nasional.
Ia mengungkapkan, saat ini komunikasi antara kubu Romahurmuziy dan Djan Faridz sudah terbangun.
"Tapi kan komunikasi itu tak melulu berlangsung secara formal antar-sekjen (sekretaris jenderal) atau antar-wakil ketua umum," papar Arsul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Arsul mengatakan, selama ini, pihaknya siap menampung kubu Djan Faridz untuk masuk dalam kepengurusan kubu Romahurmuziy.
Ia menyebutkan, ada beberapa posisi yang bisa diisi oleh Djan Faridz, di antaranya Ketua Majelis Tinggi PPP, Ketua Majelis Pakar PPP, dan Ketua Majelis Pertimbangan Partai.
Baca: Kubu Djan Faridz: Golkar Saja Bisa Bersatu, Masak PPP Tidak Bisa
Bahkan, Arsul mengatakan, ia rela menyerahkan jabatan Sekjen yang diembannya jika memang diperlukan.
"Hanya jabatan ketua umum saja yang tidak bisa karena itu sudah kehendak seluruh daerah. Bahkan kalau perlu dan dikehendaki seluruh daerah enggak apa-apa saya enggak jadi Sekjen," lanjut dia.
PTTUN Jakarta melalui amar putusan Nomor: 58/ B/2017/PT.TUN.JKT memenangkan Menkumham dan PPP kubu Romahurmuziy dalam sengketa kepengurusan partai.
Dalam amar putusannya, PTTUN Jakarta menyatakan, perselisihan kepengurusan PPP, berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) beserta penjelasannya dari Undang Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, seharusnya diselesaikan melalui forum Mahkamah Partai Politik.
PTTUN Jakarta juga menyatakan Keputusan Menkumham No.M.HH-06-AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP masa bakti 2016-2021, hanya bersifat formal administrasi.
Baca: Dimenangkan PTTUN, PPP Kubu Romy Ajak Islah Kubu Djan Faridz
Dengan demikian, surat keputusan tersebut tidak termasuk keputusan Tata Usaha Negara yang dapat diuji keabsahan atau legalitasnya oleh Peradilan Tata Usaha Negara.
Alasannya, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mensyaratkan isi atau substansi suatu Keputusan Tata Usaha Negara harus menimbulkan akibat hukum.
Makna "menimbulkan akibat hukum" adalah menimbulkan suatu perubahan dalam hubungan hukum yang telah ada, bukan merupakan keputusan yang semata sifatnya formal administratif.
Dengan demikian, kubu Romahurmuziy dinyatakan sebagai pemegang kepengurusan PPP yang sah.