Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Islah, Kubu Romi Siapkan Sejumlah Posisi untuk Djan Faridz

Kompas.com - 15/06/2017, 20:19 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menyambut baik keinginan Sekretaris Jenderal PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah, untuk islah.

Menurut Arsul, keinginan islah sangat baik untuk memperkuat eksistensi PPP di kancah politik nasional.

Ia mengungkapkan, saat ini komunikasi antara kubu Romahurmuziy dan Djan Faridz sudah terbangun.

"Tapi kan komunikasi itu tak melulu berlangsung secara formal antar-sekjen (sekretaris jenderal) atau antar-wakil ketua umum," papar Arsul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Arsul mengatakan, selama ini, pihaknya siap menampung kubu Djan Faridz untuk masuk dalam kepengurusan kubu Romahurmuziy.

Ia menyebutkan, ada beberapa posisi yang bisa diisi oleh Djan Faridz, di antaranya Ketua Majelis Tinggi PPP, Ketua Majelis Pakar PPP, dan Ketua Majelis Pertimbangan Partai.

Baca: Kubu Djan Faridz: Golkar Saja Bisa Bersatu, Masak PPP Tidak Bisa

Bahkan, Arsul mengatakan, ia rela menyerahkan jabatan Sekjen yang diembannya jika memang diperlukan.

"Hanya jabatan ketua umum saja yang tidak bisa karena itu sudah kehendak seluruh daerah. Bahkan kalau perlu dan dikehendaki seluruh daerah enggak apa-apa saya enggak jadi Sekjen," lanjut dia.

PTTUN Jakarta melalui amar putusan Nomor: 58/ B/2017/PT.TUN.JKT memenangkan Menkumham dan PPP kubu Romahurmuziy dalam sengketa kepengurusan partai.

Dalam amar putusannya, PTTUN Jakarta menyatakan, perselisihan kepengurusan PPP, berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) beserta penjelasannya dari Undang Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, seharusnya diselesaikan melalui forum Mahkamah Partai Politik.

PTTUN Jakarta juga menyatakan Keputusan Menkumham No.M.HH-06-AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP masa bakti 2016-2021, hanya bersifat formal administrasi.

Baca: Dimenangkan PTTUN, PPP Kubu Romy Ajak Islah Kubu Djan Faridz

Dengan demikian, surat keputusan tersebut tidak termasuk keputusan Tata Usaha Negara yang dapat diuji keabsahan atau legalitasnya oleh Peradilan Tata Usaha Negara.

Alasannya, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mensyaratkan isi atau substansi suatu Keputusan Tata Usaha Negara harus menimbulkan akibat hukum.

Makna "menimbulkan akibat hukum" adalah menimbulkan suatu perubahan dalam hubungan hukum yang telah ada, bukan merupakan keputusan yang semata sifatnya formal administratif. 

Dengan demikian, kubu Romahurmuziy dinyatakan sebagai pemegang kepengurusan PPP yang sah.

Kompas TV Djan Faridz: Pecat!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com