JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) masih belum mengambil keputusan terhadap lima isu krusial.
Lima isu krusial tersebut adalah ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), sistem pemilu, metode konversi suara, dan alokasi kursi ke dapil.
Dalam rapat pansus, Rabu (14/6/2017) malam telah diputuskan enam paket opsi isu krusial. Opsi-opsi tersebut diambil dari pendapat tiap fraksi.
"Kemarin kayak brainstorming lagi. Itu masih ada enam variasi," kata Anggota Pansus RUU Pemilu Hetifah Sjaifudian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Politisi Partai Golkar itu meyakini, opsi tersebut nantinya akan terus mengerucut setelah melalui pembahasan.
(Baca: Ancam Tarik Diri dari Pembahasan RUU Pemilu, Pemerintah Dianggap Tak Dewasa)
Misalnya Golkar pada awalnya menginginkan parliamentary threshold 10 persen, turun menjadi tujuh kemudian turun lagi menjadi lima persen.
Jika terpaksa, Golkar masih mungkin menurunkan angkanya ke empat persen. Pada akhirnya opsi satu dan opsi lainnya akan menemui titik temu.
"Lama-lama misalnya bisa pilihannya tinggal sedikit kita mulaj tahu dimana letak perbedaan prinsip dan titik temunya," ucap Hetifah.
Adapun enam paket tersebut, yakni:
*Paket B*
- Parliamentary threshold: 5 persen
- Presidential Threshold: 20-25 persen
*Paket C*
- Parliamentary threshold: 4 persen
- Presidential threshold: 0 persen
- Dapil magnitude: 3-10
- Sistem pemilu terbuka
- Metode konversi suara Kuota Hare
*Paket D*
- Parliamentary threshold: 4 persen
- Presidential threshold: 10-15 persen
- Dapil magnitude: 3-10
- Sistem pemilu terbuka
- Metode konversi suara Sainte Lague Murni
*Paket E*
- Parliamentary threshold: 4 persen
- Presidential threshold: 10-15 persen