Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Pansus Angket KPK Sebut Hak Angket Sah dan Konstitusional

Kompas.com - 13/06/2017, 23:04 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) angket KPK Dossy Iskandar menghormati langkah KPK yang hendak meminta tafsir ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal 79 ayat 3 Undang-undang MD3.

Dalam pasal tersebut, dinyatakan hanya lembaga pemerintah yang bisa diinvestigasi oleh DPR melalui hak angket.

"Ya meminta tafsir itu sah saja karena memang ini tak bisa hanya diperdebatkan dan membutuhkan suatu penyelesaian hukum," ujar Dossy kepada Kompas.com, Selasa (13/6/2017).

Namun, Dossy menilai langkah DPR yang melancarkan hak angket kepada KPK juga telah mempertimbangkan adanya pasal tersebut.

(Baca: Ketua Pansus Angket KPK: Enggak Ada Urusan, Jalan Terus...)

Menurut Dossy, pasal tersebut tidak serta merta menjadi dasar bila KPK tak bisa menjadi obyek hak angket DPR.

Sebab, kata Dossy, KPK juga tergolong sebagai lembaga pemerintah. Ia memaparkan dalam UUD 1945 tercantum adanya kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Menurut Dossy, KPK masuk ke dalam bagian eksekutif karena menjalankan tugas kepolisian dalam hal penyidikan dan kejaksaan dalam hal penuntutan.

"Kepolisian dan kejaksaan masuk ke mana? ya masuk ke eksekutif, lembaga pemerintah, bisa menjadi obyek hak angket DPR. Karena itu KPK masuk juga ke lembaga pemerintah karena menjalankan tugas kepolisian dan kejaksaan," kata Dossy.

Ia pun menyatakan KPK memang lembaga yang independen namun bukan berarti tak bisa menjadi obyek hak angket DPR.

Politisi Partai Hanura itu menyatakan, yang tidak bisa menjadi obyek hak angket DPR ialah lembaga yang bersifat merdeka, dalam hal ini ialah lembaga peradilan.

Ia menegaskan KPK sama sekali tak menjalankan fungsi peradilan, sebab hakim pengadilan tipikor sekalipun tidak bertanggung jawab kepada KPK, melainkan kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi.

"Nah, KPK bukan institusi yang merdeka, tetapi independen, merdeka dan independen itu beda, jadi hak angket ini tidak melanggar undang-undang yang ada," lanjut dia.

Sejumah pihak mempermasalahkan soal keabsahan hak angket. Salah satunya karena Pansus Hak Angket KPK tak diisi oleh perwakilan semua fraksi di DPR.

(Baca: Penggunaan Hak Angket di DPR Tak Pengaruhi Kerja KPK)

Bahkan, KPK juga melakukan kajian untuk memastikan bahwa pembentukan Pansus Hak Angket KPK sudah sesuai hukum.

Adapun Pasal 79 ayat 3 UU MD3 berbunyi sebagai berikut: Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kompas TV Hak Angket, Lemahkan KPK? - Dua Arah (Bag 4)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com