JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kota Bekasi Muhammad Kurniawan mengakui bahwa ia menjadi perantara suap untuk Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana. Menurut Kurniawan, Yudi meminta agar dia mengurangi intensitas komunikasinya dengan Yudi terkait pengurusan uang suap.
Hal itu dikatakan Kurniawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/6/2017). Kurniawan menjadi saksi untuk terdakwa Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.
"Saya tidak berani komunikasi dengan Pak Yudi, kecuali dia yang menghubungi saya. Saya diminta untuk membatasi komunikasi soal commitment fee," ujar Kurniawan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Kurniawan, pada saat Yudi menjadi anggota Komisi V DPR, Yudi sering memanggilnya dan memintanya untuk menyampaikan informasi atau data terkait urusan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
(Baca: Politisi PKS Gunakan Bahasa Arab saat Bicarakan Uang Suap)
Pengurusan yang dimaksud adalah jatah program aspirasi Yudi Widiana yang disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Selain itu, Yudi juga meminta Kurniawan untuk membicarakan jatah kompensasi sebesar 5 persen dari nilai proyek yang akan dikerjakan Aseng. Untuk penerimaan uang, Yudi menugaskan Kurniawan untuk berhubungan dengan seseorang bernama Asep.
"Kalau nanti urusan sudah selesai, saya diberitau harus komunikasi sama siapa. Saya dikenalkan satu orang untuk serahkan uang ke dia, karena Pak yudi tidak mau secara langsung," kata Kurniawan.
Dalam kasus ini, Kurniawan mengakui menerima pemberian uang dari Aseng sejumlah Rp 11 miliar. Sebanyak Rp 4 miliar untuk program aspirasi tahun 2015, dan Rp 7 miliar untuk program aspirasi tahun 2016. Semua uang yang ia terima telah diberikan kepada Yudi melalui perantara bernama Asep.