JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa tetap percaya diri menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) hak angket KPK yang dibentuk DPR, meskipun dirinya kerap bolak balik dipanggil KPK terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
Agun diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP dengan kapasitasnya sebagai mantan Anggota Komisi II dan Banggar DPR.
Terkait hal tersebut, Agun meyakini tak akan ada konflik kepentingan dalam pansus hak angket KPK sekalipun dirinya mendapatkan posisi ketua.
"Saya rasa enggak ada konflik apa-apa. Apapun yang dalam konteks penegakan hukum KTP elektronik saya jalani, hargai, patuhi," kata Agun seusai rapat pansus hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
(baca: Agun Gunandjar Jadi Ketua Pansus Hak Angket KPK)
Menurut dia, ada perbedaan antara proses hukum dan proses politik. Dalam konteks hukum, dirinya secara partisipatif memenuhi panggilan KPK jika dibutuhkan untuk memberikan keterangan.
Sedangkan dalam konteks politik, pemilihan dirinya sebagai ketua pansus juga merupakan hak anggota Dewan.
"Mari kita sama-sama jalankan mekanisme ini sesuai dengan koridor hukum, hukumnya konstitusi. Jadi enggak ada masalah," tutur Anggota Komisi III DPR itu.
(baca: PAN Utus Anak Amien Rais Gabung Pansus Hak Angket KPK)
Di samping itu, secara pribadi ia juga memiliki hak politik untuk menjadi ketua pansus. Agun menilai, tak ada yang spesial dari panitia khusus angket tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.