JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi KTP berbasis elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Agun yang tiba di pengadilan Tipikor sekitar pukul 08.10 WIB, mengaku siap bersaksi di persidangan.
"Saya hargai, hormati, bahkan menjalani proses penegakan hukum ini dengan patuh sejak dipanggil menjadi saksi di KPK saya hadir dua kali dan sekarang," ujar Agun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Berdasarkan surat dakwaan, Agun disebut menerima jatah dari proyek e-KTP sebesar 1,047 juta dollar AS.
(Baca: Disebut Terima 1 Juta Dollar AS dari Proyek E-KTP, Agun Gunandjar Mohon Doa)
Mantan anggota Badan Anggaran DPR RI itu tidak membantah maupun membenarkan apa yang tertulis di surat dakwaan itu. Menurut dia, lebih baik klarifikasi disampaikan dalam persidangan.
"Kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip penegakan hukum, biar nanti pengadilan yang akan menguji," kata politisi Partai Golkar ini.
Dia mengatakan, proses peradilan nantinya akan mengungkap kebenaran di balik dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum KPK.
Agun memastikan akan menjawab pertanyaan hakim, jaksa, maupun penasihat hukum terdakwa dengan baik.
"Kita lihat saja nanti, di pengadilan akan dijawab. Bukan saatnya sekarang saya jawab," kata Agun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.