Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagian Uang Suap kepada Patrialis Digunakan untuk Main Golf

Kompas.com - 05/06/2017, 14:47 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Uang suap yang diterima mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, sebagian digunakan untuk membiayai permainan golf.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman.

Basuki bersama-sama dengan stafnya, Ng Fenny, diduga memberikan uang sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis.

Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.

(baca: Patrialis: Penyidik KPK Profesional, Mereka Tak Pernah Menekan)

Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/6/2017), pembahasan mengenai pengaturan putusan uji materi dan pemberian uang suap dilakukan melalui orang dekat Patrialis, yakni Kamaludin.

"Pada 22 September 2016, Kamaludin bertemu kedua terdakwa di Restoran Paul, Pacific Place, dengan tujuan untuk menerima uang dari terdakwa. Sebelumnya, Kamaludin telah meminta uang kepada terdakwa guna keperluan bermain golf di Batam bersama Patrialis Akbar," ujar jaksa Lie Putra Setiawan.

(baca: Patrialis Cipika-cipiki dengan Perantara Suap Sebelum Diperiksa KPK)

Menurut Lie, Kamaludin kemudian menggunakan sebagian uang untuk membayar biaya hotel, golf dan makan bersama Patrialis, Ahmad Gozali dan Yunas di Batam.

Kemudian, sisanya digunakan untuk membiayai kegiatan Golf bersama Patrialis di Jakarta.

Berdasarkan kronologi dalam surat dakwaan, para terdakwa, Kamaludin dan Patrialis tercatat beberapa kali bertemu di lapangan golf.

Pada 5 Oktober 2016, bertempat di Jakarta Golf Club Rawamangun, dilakukan pertemuan antara terdakwa, Kamaludin, Ahmad Gozali, dan Patrialis Akbar.

Pertemuan itu untuk membahas bantuan Patrialis terkait permohonan uji materi.

Dalam pertemuan lain, terdakwa memberikan 10.000 dollar AS kepada Kamaludin yang telah disiapkan sebelumnya oleh Ng Fenny.

Menurut jaksa, sehari sebelumnya Kamaludin menghubungi terdakwa dan meminta uang untuk bermain golf bersama Patrialis Akbar.

Selanjutnya, sebagian uang tersebut digunakan oleh Kamaludin untuk biaya transportasi, akomodasi dan kegiatan golf Kamaludin, Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva dan Ahmad Gozali di Batam dan Bintan.

Sedangkan sisanya digunakan Kamaludin untuk keperluan pribadi.

Pada 19 Oktober 2016, terdakwa, Kamaludin, dan Patrialis Akbar kembali bertemu di tempat parkir Jakarta Golf Club Rawamangun dan kembali membahas mengenai permohonan uji materi.

Ketiganya kemudian bertemu lagi di tempat yang sama pada 15 November 2016.

Menurut jaksa, setiap kegiatan di lapangan golf dibayar oleh Kamaludin menggunakan uang yang diberikan para terdakwa.

Selanjutnya, pada tanggal 20 Desember 2016, sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa menemui Kamaludin dan Patrialis Akbar di Royale Jakarta Golf Club, dan kembali menanyakan perkembangan uji materi Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015.

"Setelah pertemuan, biaya kegiatan di Royale Jakarta Golf Club tersebut dibayar oleh terdakwa," kata jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Tututan SYL, Ada Aliran Uang ke Partai Nasdem Rp 965 Juta dari Kementan

Sidang Tututan SYL, Ada Aliran Uang ke Partai Nasdem Rp 965 Juta dari Kementan

Nasional
SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
WN China Tersangka Penipuan 'Online' Diduga Tipu 800 Korban hingga Rugi Ratusan Miliar

WN China Tersangka Penipuan "Online" Diduga Tipu 800 Korban hingga Rugi Ratusan Miliar

Nasional
Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Kemal Redindo Kembalikan Uang Rp 253 Juta

Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Kemal Redindo Kembalikan Uang Rp 253 Juta

Nasional
Soal Kerja Sama dengan PKS di Pilkada Jakarta, Nasdem: Bisa Iya, Bisa Tidak

Soal Kerja Sama dengan PKS di Pilkada Jakarta, Nasdem: Bisa Iya, Bisa Tidak

Nasional
Dukung Ridwan Kamil, Projo: Dalam Sejarah, Petahana Selalu Kalah Pilkada DKI Jakarta

Dukung Ridwan Kamil, Projo: Dalam Sejarah, Petahana Selalu Kalah Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Nasional
Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Nasional
Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Nasional
Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas 'Hacker'

Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas "Hacker"

Nasional
Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Nasional
KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

Nasional
Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Nasional
Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com