Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Menikahi Teman Sekantor Dianggap Buka Celah Terjadi Zina

Kompas.com - 05/06/2017, 13:10 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan larangan menikahi rekan kerja sekantor dianggap membuka celah terjadinya perzinaan.

Hal itu disampaikan Jhoni Boetja Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu.

Jhoni adalah salah satu pemohon uji materi Pasal 153 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Misalnya, kata Jhoni, ada pasangan pegawai yang saling mencintai dan ingin menikah. Namun, pasangan itu khawatir diberhentikan dari pekerjaannya jika ketahuan telah menikah.

(baca: Tolak Larangan Menikahi Teman Sekantor, 8 Pegawai Gugat Aturan ke MK)

Kemudian, pasangan tersebut memilih jalan melanjutkan hubungan asmara tanpa harus menikah agar tidak diberhentikan dari pekerjaannya.

"Menghindari PHK, dia (pasangan itu) 'kumpul kebo' gimana?," kata Jhoni ditemui usai mengikuti sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).

Jhoni melanjutkan, atau misalnya ada pasangan pegawai yang akhirnya memutuskan hubungan asmaranya karena adanya aturan tersebut.

(baca: Larangan Menikah dengan Teman Sekantor Digugat, Ini Kata Kemenaker)

Kemudian, masing-masing pasangan itu menikahi orang lain yang bukan rekan kerja sekantornya.

"Tapi hati, ini kan panggilan, enggak bisa kita tolak. Yang namanya hati (rasa cinta) itu sulit ditolak, akhirnya terjadi perselingkuhan di kantor. Siapa bertanggung jawab, siapa berdosa?" kata Jhoni.

Ia juga menganggap tidak tepat jika larangan tersebut dikaitkan dengan alasan mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Menurut Jhoni, terjadinya KKN di suatu perusahaan tergantung dari mental seseorang, bukan karena menikah dengan rekan kerja di kantor.

"Saya kira enggak bisa, karena mental seseorang untuk korupsi, nepotisme itu tergantung dari mental seseorang," ujar Jhoni.

Menurut Jhoni, menikahi rekan kerja satu kantor justru akan membuat pasangan pegawai tersebut semakin giat untuk bekerja dan mengabdikan diri pada perusahaan.

Sebab, pasangan itu menyadari bahwa perusahaan menjadi tempatnya mencari nafkah. Oleh karena itu, jika ada hal-hal yang tidak baik terjadi pada perusahaan, maka hal itu akan mempengaruhi keluarga tersebut dalam memenuhi kebutuhan hidup.

"Kalau suami istri satu perusahaan, rasa memiliki perusahaan itu lebih besar, kan tempat kita cari nafkah. Gimana kalau perusahaan itu roboh dan suami istri kerja di situ. Jadi hak memiliki perusahaan itu lebih besar," kata Jhoni.

Adapun Pasal 153 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berbunyi, "Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama."

Pemohon menolak frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama" yang menjadi celah bagi perusahaan untuk melarang pegawainya menikah dengan kawan sekantornya.

Jhoni berharap MK dapat menerima permohonan yang diajukan oleh dirinya bersama tujuh pegawai lainnya.

"Makanya itu untuk melindungi warga negara ini, frasa 'telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama', Itu harus dihilangkan," kata Jhoni.

Menurut, Jhoni, dihapusnya frasa tersebut akan memberikan jaminan kepada pegawai tidak akan diberhentikan dari pekerjaannya jika pun menikahi rekan kerja sekantornya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com