Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Desak RUU Terorisme Segera Rampung

Kompas.com - 05/06/2017, 13:05 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mendesak agar revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme segera rampung. Maraknya tragedi bunuh diri menjadi salah satu alasannya. Hal itu diungkapkannya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (5/6/2017).

"Tragedi Kampung Melayu dan serangkaian bom bunuh diri lainnya merupakan salah satu dasar dan latar belalang yang mendorong akan mendesaknya, harus segera dilakukannya revisi terhadap UU Antiterorisme," kata Prasetyo dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Prasetyo menutukan, regulasi anti-terorisme di tanah air saat ini masih belum memadai. Hal itu mengakibatkan negara sering kali tertinggal dengan aksi dan gerakan teroris yang terus dipromosikan para teroris dengan menyasar publik, sarana prasarana dan tempat umum.

(Baca: Panglima TNI: Bodoh jika Masih Pakai UU Anti-Terorisme yang Sekarang)

Saat ini, tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum lebih bersifat reaktif dan baru bisa bertindak setelah aksi teror dilakukan serta setelah akibatnya ditimbulkan.

"Relevansi terhadap revisi UU Anti-terorisme dimaksud agar aparat penegak hukum dapat mengantisipasi, menindak kejahatan terorisme tanpa harus menunggu timbul akibatnya terlebih dahulu," ucap Prasetyo.

"Untuk itu beberapa rumusan pasal yang selama ini delik materiil harusnya diubah menjadj formil dengan melarang dan menghukum perbuatannya tanpa menunggu penyebabnya," sambung Politisi Partai Nasdem itu.

Kompas TV Pro Kontra Pelibatan TNI Berantasan Terorisme (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com