Setiap orang sama kedudukannya dan mempunyai hak yang sama untuk beribadah menyembah Tuhannya.
Sila kedua, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," juga sarat dengan prinsip non-diskriminasi, yaitu bahwa setiap manusia adalah setara di hadapan sesamanya dan Tuhan.
Oleh karenanya, tidak boleh ada perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat/derajat antara manusia/kelompok dengan manusia/kelompok yang lain.
Demikian pula dengan sila ketiga "Persatuan Indonesia" yang kental muatannya dengan prinsip non-diskriminasi, bahwa persatuan hanya bisa dicapai dan dipelihara jika satu sama lain saling menghormati dan berlaku sama, sehingga tidak ada kelompok mayoritas dan minoritas, superior dan inferior.
Prinsip non-diskriminasi pada sila ke empat "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan" tercermin dengan setiap orang mempunyai hak yang sama untuk berperan serta di dalam pemerintahan, khususnya hak untuk dipilih dan memilih.
Lantas di sila kelima, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia," sebuah tatanan dan kondisi yang adil hanya bisa tercapai jika tidak ada diskriminasi atas setiap orang dalam mengakses hak atas keadilan yang sama, bagi seluruh rakyat Indonesia.
Partisipasi
Prinsip ini terkait erat dengan sila keempat Pancasila, khususnya hak setiap orang untuk berpartisipasi dalam sebuah sistem dan mekanisme demokrasi, contohnya berpartisipasi untuk menyampaikan aspirasi dan ekspresinya melalui saluran-saluran di badan-badan perwakilan ataupun lembaga pemerintahan.
Intinya, tatatan kehidupan bermasyarakat dan bernegara diatur dalam mekanisme yang menjunjung tinggi hak setiap orang untuk berpartisipasi yang disalurkan melalui mekanisme yang demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Pemberdayaan (empowerment)
Prinsip ini terkait erat dengan sila kedua dan sila kelima yaitu kemanusiaan dan keadilan. Prinsip pemberdayaan didefinisikan sebagai sebuah kondisi yang memungkinkan setiap orang khususnya kelompok marjinal, minoritas, dan rentan, diberdayakan hak-haknya sehingga mampu dan setara dalam menikmati haknya seperti warga lainnya.
Dengan berdaya, maka mereka akan mampu untuk membela hak-haknya sebagai manusia dan mendapatkan keadilan yang sama.
Frasa di sila kelima yaitu "bagi seluruh rakyat Indonesia" merupakan penegasan bahwa negara ini dibangun dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan bagi setiap orang, bukan segolongan atau sekelompok orang
Akuntabilitas
Prinsip ini melekat pada semua sila, bahwa setiap orang, terlebih mereka yang berkuasa di lembaga pemerintahan dan badan-badan publik termasuk non-negara, seperti organisasi kemasyarakatan, harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukan/dikerjakan.