Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM

Staf senior Komnas HAM yang saat ini bertugas sebagai Plt Kepala Bagian Penyuluhan dan Kasubag Teknologi Informasi Komnas HAM. Pada 2006-2015, bertugas sebagai pemantau/penyelidik Komnas HAM. Hobi menulis, membaca, dan camping.

Pancasila dan HAM

Kompas.com - 02/06/2017, 19:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

Setiap orang  sama kedudukannya dan mempunyai hak yang sama untuk beribadah menyembah Tuhannya.

Sila kedua, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," juga sarat dengan prinsip non-diskriminasi, yaitu bahwa setiap manusia adalah setara di hadapan sesamanya dan Tuhan.

Oleh karenanya, tidak boleh ada perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat/derajat antara manusia/kelompok dengan manusia/kelompok yang lain.

Demikian pula dengan sila ketiga "Persatuan Indonesia" yang kental muatannya dengan prinsip non-diskriminasi, bahwa persatuan hanya bisa dicapai dan dipelihara jika satu sama lain saling menghormati dan berlaku sama, sehingga tidak ada kelompok mayoritas dan minoritas, superior dan inferior.

Prinsip non-diskriminasi pada sila ke empat "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan" tercermin dengan setiap orang mempunyai hak yang sama untuk berperan serta di dalam pemerintahan, khususnya hak untuk dipilih dan memilih.

Lantas di sila kelima, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia," sebuah tatanan dan kondisi yang adil hanya bisa tercapai jika tidak ada diskriminasi atas setiap orang dalam mengakses hak atas keadilan yang sama, bagi seluruh rakyat Indonesia.

Partisipasi

Prinsip ini terkait erat dengan sila keempat Pancasila, khususnya hak setiap orang untuk berpartisipasi dalam sebuah sistem dan mekanisme demokrasi, contohnya berpartisipasi untuk menyampaikan aspirasi dan ekspresinya melalui saluran-saluran di badan-badan perwakilan ataupun lembaga pemerintahan.

Intinya, tatatan kehidupan bermasyarakat dan bernegara diatur dalam mekanisme yang menjunjung tinggi hak setiap orang untuk berpartisipasi yang disalurkan melalui mekanisme yang demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Pemberdayaan (empowerment)

Prinsip ini terkait erat dengan sila kedua dan sila kelima yaitu kemanusiaan dan keadilan. Prinsip pemberdayaan didefinisikan sebagai sebuah kondisi yang memungkinkan setiap orang khususnya kelompok marjinal, minoritas, dan rentan, diberdayakan hak-haknya sehingga mampu dan setara dalam menikmati haknya seperti warga lainnya.

Dengan berdaya, maka mereka akan mampu untuk membela hak-haknya sebagai manusia dan mendapatkan keadilan yang sama.

Frasa di sila kelima yaitu "bagi seluruh rakyat Indonesia" merupakan penegasan bahwa negara ini dibangun dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan bagi setiap orang, bukan segolongan atau sekelompok orang

Akuntabilitas

Prinsip ini melekat pada semua sila, bahwa setiap orang, terlebih mereka yang berkuasa di lembaga pemerintahan dan badan-badan publik termasuk non-negara, seperti organisasi kemasyarakatan, harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukan/dikerjakan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com