Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM

Staf senior Komnas HAM yang saat ini bertugas sebagai Plt Kepala Bagian Penyuluhan dan Kasubag Teknologi Informasi Komnas HAM. Pada 2006-2015, bertugas sebagai pemantau/penyelidik Komnas HAM. Hobi menulis, membaca, dan camping.

Pancasila dan HAM

Kompas.com - 02/06/2017, 19:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

SETIDAKNYA ada dua kosakata penting yang akhir-akhir ini sangat sering disebut oleh pemerintah dan publik, baik yang beredar di media sosial maupun di media massa. Dua kosakata itu adalah Pancasila dan HAM.

Tidak kurang dari Presiden Joko Widodo berulangkali di dalam berbagai kesempatan mengucapkan Pancasila dan HAM dalam waktu yang bersamaan.

Padahal, sangat jarang kosakata HAM disebut oleh Jokowi dalam pidato dan kebijakannya. Hal ini tentu menjadi fenomena menarik.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa bagi organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila, akan digebuk, istilah Jokowi untuk menindaknya secara tegas.

"Kalau kata jewer kurang tegas, maka yang cocok adalah gebuk dan tendang," ujar Jokowi dengan nada tinggi.

Lebih lanjut Jokowi menyampaikan, bahwa pemerintah menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pendapat/berekspresi dan berserikat/berkumpul. Akan tetapi jika bertentangan dengan Pancasila dan mengganggu kepentingan umum, akan ditindak.

Apakah ada yang kontradiktif antara Pancasila dan HAM, khususnya hak untuk menyatakan pendapat, berekspresi, dan berkumpul/berserikat?

Hal ini karena kedua kosakata ini akhir-akhir terkesan dibenturkan, bahwa seolah-olah HAM bertentangan dengan Pancasila. Apakah begitu?

Sejatinya, Pancasila dan HAM itu sejalan dan selaras. Klop, istilah lainnya. Cocok banget, kata anak muda sekarang.

Penerapan nilai-nilai dan prinsip HAM sangat sesuai dengan semangat Pancasila, pun sebaliknya. Jadi tidak ada yang patut dipertentangkan antara keduanya.

Prinsip universal HAM setidaknya mengandung beberapa pilar mendasar, yaitu non-diskriminasi, partisipasi, pemberdayaan, dan akuntabilitas. Kita akan urai satu per satu dibawah.

Baca juga: "Saya Indonesia, Saya Pancasila" Menggema di Keraton Yogyakarta

Non-diskriminasi

Prinsip universal HAM yang sangat mendasar yaitu non-diskriminasi. Maknanya, tidak boleh ada pembedaan terhadap siapapun atas dasar perbedaan suku, ras, etnis, agama, golongan, warna kulit dan sebagainya.

Prinsip ini menegaskan bahwa setiap orang adalah setara dan oleh karenanya perlakuan yang berbeda yang berimplikasi pada diskriminasi tidak diperkenankan.

Di dalam Pancasila, prinsip ini tercermin di semua sila, dari sila pertama hingga ke lima. Di sila pertama "Ketuhanan yang Maha Esa," tercermin dari hak dan kebebasan setiap orang untuk beribadah menurut agama/keyakinannya.

Setiap orang  sama kedudukannya dan mempunyai hak yang sama untuk beribadah menyembah Tuhannya.

Sila kedua, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," juga sarat dengan prinsip non-diskriminasi, yaitu bahwa setiap manusia adalah setara di hadapan sesamanya dan Tuhan.

Oleh karenanya, tidak boleh ada perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat/derajat antara manusia/kelompok dengan manusia/kelompok yang lain.

Demikian pula dengan sila ketiga "Persatuan Indonesia" yang kental muatannya dengan prinsip non-diskriminasi, bahwa persatuan hanya bisa dicapai dan dipelihara jika satu sama lain saling menghormati dan berlaku sama, sehingga tidak ada kelompok mayoritas dan minoritas, superior dan inferior.

Prinsip non-diskriminasi pada sila ke empat "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan" tercermin dengan setiap orang mempunyai hak yang sama untuk berperan serta di dalam pemerintahan, khususnya hak untuk dipilih dan memilih.

Lantas di sila kelima, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia," sebuah tatanan dan kondisi yang adil hanya bisa tercapai jika tidak ada diskriminasi atas setiap orang dalam mengakses hak atas keadilan yang sama, bagi seluruh rakyat Indonesia.

Partisipasi

Prinsip ini terkait erat dengan sila keempat Pancasila, khususnya hak setiap orang untuk berpartisipasi dalam sebuah sistem dan mekanisme demokrasi, contohnya berpartisipasi untuk menyampaikan aspirasi dan ekspresinya melalui saluran-saluran di badan-badan perwakilan ataupun lembaga pemerintahan.

Intinya, tatatan kehidupan bermasyarakat dan bernegara diatur dalam mekanisme yang menjunjung tinggi hak setiap orang untuk berpartisipasi yang disalurkan melalui mekanisme yang demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Pemberdayaan (empowerment)

Prinsip ini terkait erat dengan sila kedua dan sila kelima yaitu kemanusiaan dan keadilan. Prinsip pemberdayaan didefinisikan sebagai sebuah kondisi yang memungkinkan setiap orang khususnya kelompok marjinal, minoritas, dan rentan, diberdayakan hak-haknya sehingga mampu dan setara dalam menikmati haknya seperti warga lainnya.

Dengan berdaya, maka mereka akan mampu untuk membela hak-haknya sebagai manusia dan mendapatkan keadilan yang sama.

Frasa di sila kelima yaitu "bagi seluruh rakyat Indonesia" merupakan penegasan bahwa negara ini dibangun dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan bagi setiap orang, bukan segolongan atau sekelompok orang

Akuntabilitas

Prinsip ini melekat pada semua sila, bahwa setiap orang, terlebih mereka yang berkuasa di lembaga pemerintahan dan badan-badan publik termasuk non-negara, seperti organisasi kemasyarakatan, harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukan/dikerjakan.

Prinsip ini menekankan bahwa kewenangan ataupun otoritas yang diberikan oleh rakyat kepada lembaga negara ataupun lembaga non-negara, harus mampu dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat.

Penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan Pancasila.

Berdasarkan pada uraian di atas, Pancasila dan HAM mempunyai nilai, norma, dan spirit yang sama yaitu sebagai panduan dan koridor dalam mengelola dan mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara agar tidak ada lagi tirani mayoritas atau minoritas, tidak ada persekusi atas dasar perbedaan keyakinan/pandangan, dan tidak ada klaim kebenaran atas dasar keyakinan secara sepihak.

Dengan penerapan Pancasila dan HAM secara konsisten dan berkesinambungan, maka tujuan kita berbangsa dan bernegara sebagaimana disebutkan di dalam pembukaan UUD 1945 yaitu mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut menjaga ketertiban dunia, akan bisa tercapai pada saatnya nanti. Wallahualam.

Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni, semoga senantiasa terpatri dalam sanubari kita. Saya Indonesia, Saya Pancasila! Bagaimana dengan Anda? (Staf Senior Komnas HAM, pendapat pribadi)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com