JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR Markus Nari sebagai tersangka.
Markus diduga merupakan pelaku yang memengaruhi Miryam S Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"MN diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung dan tidak langsung penyidikan, terkait pemberian keterangan yang tidak benar dengan tersangka MSH dalam persidangan kasus e-KTP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Sebelumnya, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka, setelah diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Miryam tiba-tiba membatalkan seluruh keterangan yang ia sebutkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut Miryam, sebenarnya tidak ada pembagian uang kepada sejumlah anggota DPR.
Markus Nari yang merupakan politisi Partai Golkar itu disebut menerima uang sekitar Rp 4 miliar dalam pengadaan e-KTP. KPK menduga Markus berupaya agar Miryam tidak membongkar penerimaan uang yang melibatkannya.
(Baca: KPK Tetapkan Anggota DPR Markus Nari sebagai Tersangka)
Menurut Febri, penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK memeriksa beberapa saksi untuk tersangka Miryam S Haryani. Tidak hanya kepada Miryam, KPK menduga Markus juga memengaruhi para terdakwa untuk memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
"Untuk modusnya belum bisa kami sampaikan saat ini, tapi kami akan membuktikan satu per satu unsur Pasal 21. Akan kami konfirmasi ke sejumlah saksi terkait modus tekanan atau pola lain seperti memberikan janji, kami akan update lebih lanjut," kata Febri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.