Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi dan Kepolisian Koordinasi Pulangkan Rizieq Shihab

Kompas.com - 31/05/2017, 11:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya berkaitan penegakan hukum terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Ditjen Imigrasi, kata dia, punya kewenangan berkoordinasi dengan pihak imigrasi negara yang dituju untuk memulangkan seseorang yang tengah berperkara di Indonesia.

"Berkaitan dengan HR, sudah ada koordinasi dengan Kepolisian. Kemarin saya sempat mendatangi Polda Metro Jaya bertemu dengan Wakapolda Metro Jaya (Brigjen Pol Suntana)," ujar Ronny di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie
Saat ini, Rizieq diketahui tengah berada di Arab Saudi.

(baca: Ketum MUI Sarankan Rizieq Shihab Ikuti Proses Hukum)

Untuk bisa mencekal warga negara Indonesia di luar negeri, Ditjen Imigrasi butuh surat permintaan dari Kepolisian sebagai administrasi dasar.

Terlebih lagi jika orang tersebut sudah berstatus tersangka.

Saat ini Imigrasi masih menunggu Polda Metro Jaya menyerahkan surat tersebut untuk melengkapi administrasi.

(baca: Fadli Zon Heran, "Chat" Rizieq Shihab Dianggap Kasus Luar Biasa)

"Mudah-mudahan dari Polda Metro Jaya segera melengkapinya untuk sebagai dasar bagi kami melakukan tugas dengan prosedural, profesional, dan proporsional," kata Ronny.

Selain berkoordinasi dengan pihak imigrasi negara yang dituju, surat tersebut juga bisa menjadi dasar untuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI dan KJRI setempat melalui Kementerian Luar Negeri.

Polisi akan menerbitkan surat perintah penangkapan dan mengajukan red notice untuk Rizieq Shihab jika tak kunjung kembali ke Indonesia.

(baca: Imam Besar Istiqlal Minta Rizieq Shihab Beri Contoh Baik Hargai Hukum)

"Kita juga buat DPO kalau belum kembali ke tanah air, lalu kita terbitkan red notice. Syarat-syarat ini harus kita lengkapi," ucap dia.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang juga melibatkan Firza Husein.

Halaman:


Terkini Lainnya

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com